Demo sekitar 100 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu 14 Juli 2010, diwarnai insiden. Kejadian bermula saat pendemo berniat masuk ke gedung lembaga peradilan tertinggi itu. Namun, semua gerbang masuk MA ditutup. Tak hanya gerbang utama, tapi juga gerbang samping. Akibatnya, pegawai dan pengunjung MA tak bisa masuk, sebaliknya yang di dalam kompleks MA tak bisa keluar. Pendemo yang emosi lantas mendorong-dorong gerbang, meminta dibolehkan masuk, sambil berteriak-teriak. “Kami advokat, buka!,” kata mereka. Aksi mendorong gerbang itu mengakibatkan lempeng kuningan lambang MA selebar
50 centimeter jebol.
Dari lubang bekas lambang MA itu, para pendemo menerobos masuk dan memenuhi aula dalam. Mengapa KAI mendemo MA? “Tanya yang orasi di depan saja, Mas,” kata salah satu pendemo, terburu-buru. Menurut informasi, demo KAI hari ini memprotes nota pembentukan forum antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan KAI, 24 Juni lalu. MA hanya mengakui PERADI sebagai wadah advokat Indonesia.Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengatakan wadah advokat yang diakui hanya satu, yakni Perhimpunan advokat Indonesia. Dia menginstruksikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat yang telah dinyatakan lulus dan diusulkan Peradi.”Satu-satunya organisasi advokat yang sah adalah Peradi,” kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Kamis 24 Juni 2010.Dia mengimbau masyarakat agar tidak terpancing mengikuti ujian advokat yang dilaksanakan oleh organisasi yang tidak diakui permerintah.
Berdasar pantauan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2010) foto Harifin yang terpajang di lobi bersama foto para Ketua MA lama sejak zaman Indonesia merdeka, dicopot oleh mereka.
Foto Harifin beserta frame yang dicopot itu kemudian diinjak-injak. Usai menginjak-injak, para pengacara itu kemudian mengumpat dengan kata-kata kotor. Petugas keamanan dalam pun mengamankan foto itu dan membawanya keluar gedung.
Sebelumnya 2 orang pengacara juga dengan nekat membawa pot kembang ukuran setengah meter dan melemparkannya ke arah polisi hingga tanahnya berhamuran dan pot pecah. Aksi ini menimbulkan reaksi cukup keras dari kedua belah pihak. Terjadi aksi dorong mendorong dan adu mulut, namun kedua belah pihak menahan diri untuk tidak melakukan tindak kekerasan lainnya.
Saat ini mereka masih terus berkumpul dan bersitegang dengan aparat di lobi MA, mendesak bertemu Ketua MA seperti perwakilannya beberapa jam yang lalu.
Pengacara KAI Tuding MA Diskriminatif
Puluhan pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggeruduk gedung Mahkamah Agung (MA). Mereka menuntut KAI diakui MA sehingga bisa beracara di persidangan. “Kami minta MA menerima kami dan mengakui semua organisasi advokat,” kata salah seorang pengacara, Hapolos dalam orasinya di depan gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu, (14/7/2010).
Awal mula sengketa memuncak dengan keluarnya Surat Keputusan MA 089 Tahun 2010 yang menyebutkan hanya organisasi Peradi saja yang diakui oleh MA. Oleh karenanya, pengacara di bawah KAI tak boleh beracara di pengadilan. “Kami tuntut SK tersebut dicabut. Semua pengacara sama tak ada pembedaan dalam organisasi,” tambahnya.
Dalam aksinya, mereka membawa puluhan bendera KAI. Mereka juga membentangkan spanduk besar bertuliskan “Tegakkan Hukum, Tangkap Harifin Tumpa dan Oto Hasibuan”.
Menanggapi perpecahan di tubuh pengacara, Ketua MA, Harifin Tumpa menganggap hal tersebut urusan internal pengacara.”Itu masalah internal mereka. Karena perpecahan itu, banyak kasus terkatung-katung,” kata Harifin Tumpa beberapa waktu lalu.
Demo Pengacara KAI Rusuh, Pagar MA Dijebol
Demo pengacara yang menuntut pengakuan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Mahkamah Agung (MA) ricuh. Peserta demo berhasil mendobrak pagar samping gedung MA. Petugas keamanan pun kewalahan. Peserta demo yang berjumlah sekitar 100 orang itu awalnya mencoba mendobrak pintu pagar depan MA. Namun karena tidak berhasil, pendemo yang rata-rata berbaju necis itu beralih ke pintu samping di Jalan Veteran IV.
Mereka langsung menggoyang-goyangkan pintu dan pagar gedung hingga logo MA yang menempel di pagar jebol. Lubang selebar 1 x 1 meter, bekas logo MA, itu kemudian digunakan para pengacara untuk menerobos masuk ke gedung MA. Satu persatu peserta demo masuk sambil terus berteriak-teriak. Petugas keamanan MA tidak dapat berbuat apa-apa kecuali menyakskan peristiwa itu.
Tidak ada polisi yang berjaga saat penjebolan pagar itu terjadi. Sekitar 50-an polisi masih berjaga-jaga di pintu depan MA yang sudah ditinggalkan demonstran. Saat ini, seluruh peserta demo berada di gedung MA. Mereka ingin bertemu dengan pimpinan untuk menyampaikan aspirasinya.
Bulan lalu, Mahkamah Agung (MA) resmi menyatakan Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) sebagai organisasi resmi pengacara yang diakui. Penandatanganan nota kesepahaman antara Peradi dan KAI berlangsung di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/6).
Advokat dari KAI yang rata-rata berdandan necis masih terus bertahan di lantai 1 Gedung Mahkamah Agung (MA), setelah sebelumnya menjebol pagar. Sekitar 100 advokat ini mendesak ingin bertemu dengan Ketua MA Harifin A Tumpa. Para advokat ini sempat bersitegang dengan aparat kepolisian dan satpam gedung. Mereka dihadang masuk ke lantai 2 Gedung MA, Rabu (14/7).
Lantai 2 merupakan ruang kerja Harifin. Para advokat masih terus mendesak masuk. Mereka pun saling berdorongan dengan satpam dan polisi. “Kami semua sama-sama pengacara. Jangan ada pilih kasih,” kata seorang pengacara, Zikrudin Chaniago.
Menurut Zikrudin, MA tidak boleh mendiskriminasikan advokat dengan hanya memilih Peradi sebagai organisasi resmi. Karena tidak diperbolehkan masuk, akhirnya para advokat menunggu sambil berorasi di lantai 1. Bahkan sebagian ada yang menunggu sambil makan siang di depan gedung MA.
No comments:
Post a Comment