Wednesday, 9 June 2010

Kenapa Kau Berubah KPK?

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam dana bantuan Bank Century. Meski diakui bahwa penyelidikan masih berjalan. Demikian dipaparkan Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin dalam rapat dengar pendapat dengan Tim Pengawas Bank Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6). Hadir dalam rapat ini dari Polri dan Kejaksaan Agung.

Jasin mengatakan, mengacu pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Panitia Khusus DPR untuk Kasus Century, KPK telah berkoordinasi dengan BPK, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Kejaksaan Agung, Polri serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu untuk pengumpulan data, analisa dan evaluasi bahan serta data dari BPK dan DPR.

KPK juga telah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait dalam temuan BPK. Sejauh ini sudah 96 orang dimintai keterangan, di antaranya dari Bank Indonesia sebanyak 31 orang, Bank Century 39 orang, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 11 orang, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 2 orang, Bapepam 1 orang dan lainnya 12. Dan KPK juga masih akan memeriksa beberapa pihak lainnya. Hanya, sampai saat ini KPK belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Pengakuan KPK yang belum menemukan indikasi tindak korupsi dalam dana bantuan ke Bank Century itu cukup mengejutkan anggota Timwas dari Golongan Karya, Khaeruman Harahap.

"Alangkah kaget saya tadi ketika KPK menyampaikan pendapatnya. Indikasi pun belum ditemukan. Sungguh luar biasa," kata Khaeruman.

Khaeruman mengatakan, kekagetannya itu sangat berdasar. Sebab, sesuai dengan yang disampaikan rekannya, Bambang Soesatyo dari Golkar, tim Panitia Khusus DPR untuk Skandal Bank Century telah menemukan sejumlah pelanggaran dan dugaan korupsi dalam penyaluran dana bantuan ke Bank Century.

"Apakah data yang kita temukan itu, samasekali tidak dilirik oleh KPK? Tidak terus ditindaklanjuti oleh KPK? sehingga (KPK) bisa menyimpulkan tidak menemukan indikasi tindak pidana korupsi?" tanya Khaeruman.

Khaeruman pun mencontohkan satu data, yang menurutnya, cukup untuk dijadikan bukti terdapat perbuatan melawan hukum dalam dana bantuan Bank Century. Soal FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) yang dikeluarkan Gubernur Bank Indonesia saat itu Boediono. Menurut dia, FPJP itu keluar dengan mengubah sejumlah ketentuan.

"Ada indikasi perbuatan melawan hukum. Kita sependapat dari Pansus bahwa di situ terdapat perbuatan melawan hukum. Karena apa, merekayasa keinginan mengeluarkan dana kepada Bank Century, melalui Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dibuat sedemikian rupa. Ini adalah bentu manipulasi, perekayasaan, melanggar ketentuan-ketentuan, agar dia (FPJP) bisa diberikan. Bukankah ini bukti awal indikasi adanya tindak pidana korupsi," jelas Khaeruman.

Ia mengaku, dengan pernyataan KPK seperti itu, dirinya menjadi ragu atas tekad dan independensi KPK dalam memberantas korupsi. Padahal, selain soal FPJP, banyak lagi data yang bisa dijadikan penguat bahwa bantuan dana ke Bank Century penuh pelanggaran hukum.

"Kenapa kau (KPK) berubah saat-saat sekarang?

Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment