Anggota Komisi III dari PDI-Perjuangan Imam Soeroso mengatakan, konflik kedua organisasi ini sudah ada sejak lama. Menurutnya, harus ada penyelesaian dari konflik tersebut. “Terkait konflik Peradi dan KAI, apa yang telah dilakukan Kemenkumham?” kata Imam.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MENKUMHAM SIAP FASILITASI ISLAH PERADI-KAI
Anggota Komisi III yang lain dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir malah berharap Kemenkumham bisa mencari akar permasalahan konflik kedua organisasi tersebut. Setelah itu, ia juga berharap agar Kemenkumham bisa memediasi Peradi dan KAI.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MENKUMHAM SIAP FASILITASI ISLAH PERADI-KAI
Secara pribadi, Nudirman menilai konflik organisasi advokat ini muncul karena Peradi terlalu menyulitkan seseorang untuk menjadi advokat. Maka itu, lahirlah KAI dimana banyak para calon advokat yang hijrah ke organisasi itu. “Bahkan ada profesor yang ikut tes (di Peradi) sampai dua atau tiga kali, belum lulus-lulus juga,” kata Nudirman yang juga tercatat sebagai Wakil Presiden KAI bidang Hubungan Kerja Sama antar Lembaga Internasional di DPP KAI ini.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MENKUMHAM SIAP FASILITASI ISLAH PERADI-KAI
Padahal, lanjut Nudirman, pilihan menjadi advokat bagi seorang sarjana hukum biasanya adalah pilihan terakhir setelah gagal mengikuti seleksi profesi penegak hukum yang lain. Sayangnya, Peradi dinilai masih saja mempersulit seseorang untuk menjadi advokat. Oleh karenanya, ia meminta Kemenkumham untuk memediasi perseteruan ini. “Panggil keduanya secara bersama-sama dan tanyakan apa duduk persoalan yang sebenarnya?” ujarnya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MENKUMHAM SIAP FASILITASI ISLAH PERADI-KAI
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, advokat merupakan salah satu intrumen penegak hukum. Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi para advokat untuk tidak menjalankan aturan dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Apalagi sampai melanggarnya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MENKUMHAM SIAP FASILITASI ISLAH PERADI-KAI
Untuk mengingatkan, Pasal 28 UU Advokat menyatakan hanya ada satu wadah organisasi advokat yang bebas dan mandiri. Peradi dan KAI masing-masing mengklaim sebagai wadah tunggal yang sesuai pasal itu.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MENKUMHAM SIAP FASILITASI ISLAH PERADI-KAI
Terkait konflik kedua organisasi tersebut, Patrialis menegaskan, pihaknya telah berinisiatif mempertemukan keduanya. Menurut dia, sebenarnya Peradi dan KAI sama-sama memiliki semangat dan tekad untuk bersatu. Untuk itu, ia juga berharap DPR mau mengawasi perseteruan dua organisasi advokat ini melalui kewenangan legislasinya. Yakni, meninjau ulang UU tentang Advokat tersebut. “Keduanya (Peradi dan KAI) punya sama-sama semangat dan tekad untuk bisa bersatu, kedua-duanya sudah sampaikan ke kami. Bahwa mereka juga ingin bersatu,” kata Patrialis yang namanya juga tercantum sebagai Anggota Dewan Kehormatan KAI.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MENKUMHAM SIAP FASILITASI ISLAH PERADI-KAI
Meskipun banyak yang bilang bahwa tugas dan fungsi pokok Kemenkumham tidak termasuk memediasi perseteruan dua organisasi advokat, namun ia berjanji akan melakukan mediasi kepada kedua organisasi adokat ini. “Mediasi kepada para advokat akan kami coba lakukan sekuat tenaga,” tegasnya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MENKUMHAM SIAP FASILITASI ISLAH PERADI-KAI
Prioritaskan Kualitas
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MENKUMHAM SIAP FASILITASI ISLAH PERADI-KAI
Terpisah, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan menyayangkan pernyataan anggota Komisi III yang menuding ketatnya persyaratan menjadi advokat Peradi sebagai sumber perpecahan organisasi.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MENKUMHAM SIAP FASILITASI ISLAH PERADI-KAI
Peradi, lanjut Otto, hanya mengikuti perintah UU Advokat dalam menyelenggarakan rekrutmen advokat baru. Mulai dari penyelenggaraan ujian calon advokat hingga pelaksanaan magang bagi calon advokat. “Itu adalah salah satu kewajiban organisasi advokat untuk meningkatkan kualitas advokat. Ini diatur dalam UU Advokat yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah. Makanya saya menyayangkan pernyataan anggota Komisi III yang seperti itu,” kata Otto kepada hukumonline lewat telepon, Senin (10/5).
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MENKUMHAM SIAP FASILITASI ISLAH PERADI-KAI
Sumber: hukumonline.com
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MENKUMHAM SIAP FASILITASI ISLAH PERADI-KAI
Lebih jauh Otto menegaskan bahwa Peradi tak akan pernah mempersulit seseorang untuk menjadi advokat. Namun demikian, Peradi tak akan berkompromi untuk masalah kualitas calon advokat. “Salah satunya adalah dengan penyelenggaraan ujian advokat yang nihil dengan praktik KKN.”
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MENKUMHAM SIAP FASILITASI ISLAH PERADI-KAI
Terkait dengan kesediaan Menkumham untuk memfasilitasi Peradi dan KAI, Otto menyambut baik hal itu. Namun demikian, Otto berharap posisi Menkumham Patrialis tak bertentangan dengan sikap Menkumham sebelumnya, Andi Mattalata dan Presiden SBY. “Menteri sebelumnya dan Presiden menyatakan bahwa Peradi adalah satu-satunya wadah organisasi yang sah,” aku Otto.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MENKUMHAM SIAP FASILITASI ISLAH PERADI-KAI
Berdasarkan catatan hukumonline, Andi Mattalata semasa menjabat Menkumham memang pernah berkirim surat kepada Ketua MA yang isinya menyatakan Peradi adalah satu-satunya organisasi yang sesuai dengan UU Advokat.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MENKUMHAM SIAP FASILITASI ISLAH PERADI-KAI
Meski demikian, Otto menuturkan bahwa dirinya telah menjalin kontak dengan KAI untuk merundingkan islah. “Sudah ada pertanda baik,” kata Otto tanpa bersedia menjelaskan dengan pihak kubu KAI yang mana ia berunding. Untuk diketahui, kepengurusan KAI saat ini terbelah. Ada kubu Indra Sahnun Lubis-Abdul Rahim Hasibuan, ada pula kubu Eggi Sudjana-Roberto Hugalung.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MENKUMHAM SIAP FASILITASI ISLAH PERADI-KAI
Dalam Munas Peradi akhir April lalu, sebenarnya sebagian besar pengurus cabang Peradi mendesak kepada DPN Peradi terpilih untuk menempuh upaya hukum dengan menggugat KAI. Tujuannya demi kepastian hukum. Hal ini selaras dengan ‘perintah’ Mahkamah Konstitusi dalam putusannya akhir Desember 2009 lalu yang menyarankan konflik Peradi-KAI ini diselesaikan secara hukum jika setelah dua tahun tak kunjung damai.
No comments:
Post a Comment