Tuesday, 23 March 2010

PETUNJUK PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT

KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : MA/KUMDIL/01/III/K/2007
Jakarta, 29 Maret 2007
Kepada Yth.
Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi
di-
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor : 01 Tahun 2007
TENTANG
PETUNJUK PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT
Sehubungan dengan surat dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Nomor : 059/Peradi-DPN/II/07 tanggal 27 Februari 2007 perihal Sumpah Advokat, Mahkamah Agung memandang perlu memberikan petunjuk sebagai berikut :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan Advokat, sebelum menjalankan profesinya, untuk bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya ;
2. Pengambilan sumpah dilakukan oleh ketua atau, jika berhalangan, oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dengan memakai toga dalam suatu sidang yang terbuka untuk umum, tanpa dihadiri oleh Panitera ;
3. Lafal sumpah atau janji adalah sebagaimana yang tertera dalam pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 ;
4. Salinan berita acara sumpah dikirimkan oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM dan Organisasi Advokat ;
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
ttd.
BAGIR MANAN
Tembusan kepada Yth :
1. Wakil Ketua Mahkamah Agung-RI
2. Para Ketua Muda Mahkamah Agung-RI
3. Panitera Mahkamah Agung-RI
4. Sekretaris Mahkamah Agung-RI
5. Perhimpunan Advokat Indonesia

Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment