Thursday 14 August 2014

Alasan-Alasan Berakhirnya Perjanjian Kerja

Terdapat suatu kontrak kerja antara individu dengan si-A (pihak yang mewakili perusahaan tersebut). Jika si A sudah tidak bekerja lagi pada perusahaan tersebut apakah kontrak kerjanya masih berlaku?
JAWABAN :
TOMMY UTAMA SH
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Subjek Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana, subjek hukum perdata ada 2 (dua) yaitu orang dan badan hukum.
 
Subekti dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal 21) mengatakan bahwa di samping orang, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantara pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga menggugat di muka hakim.
 
Pada sumber lain, penjelasan dalam artikel Metamorfosis Badan Hukum Indonesia mengatakan bahwa dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa suatu badan hukum (sebagai suatu subyek hukum mandiri; persona standi in judicio) dapat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig handelen; tort). Badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan. Mengingat wujudnya adalah badan atau lembaga, maka dalam mekanisme pelaksanaannya badan hukum bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
 
Dari penjelasan di atas dan dihubungkan dengan pertanyaan Anda, dapat kita tarik kesimpulan bahwa A sebagai wakil dari perusahaan (PT) bertindak untuk dan atas nama PT. Ini karena PT sebagai badan hukum tidak dapat mengikatkan dirinya sendiri dengan pihak lain tanpa perantara dari pengurus-pengurusnya.
 
Oleh karena itu, kontrak kerja antara individu dengan A (sebagai perwakilan PT) adalah kontrak kerja antara individu itu dengan PT sendiri, bukan dengan A sebagai pribadi. Maka, jika si A sudah tidak bekerja lagi pada perusahaan tersebut, hal itu tidak akan mempengaruhi kontrak kerja yang telah dibuat.
 
Perlu Anda ketahui bahwa kontrak kerja/perjanjian kerja berakhir apabila:
a.    pekerja meninggal dunia;
b.    berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c.    adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d.    adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
(lihat Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – “UU Ketenagakerjaan”)
 
Selain itu, kontrak kerja juga dapat berakhir jika kedua belah pihak sepakat untuk menarik kembali kontrak kerja/perjanjian kerja tersebut (Pasal 55 UU Ketenagakerjaan).
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment