Saturday 12 July 2014

Kewajiban Melunasi Utang Walau Obyek Jaminan Hilang

PERTANYAAN : Saya menggadaikan BPKB motor. Kemudian motor saya hilang dicuri (menurut pihak bank motor saya tersebut tidak diasuransikan) Pertanyaanya : Apakah saya harus terus menyicil sisa utang saya?

JAWABAN :
TOMMY UTAMA, S.H.


Kami beranggapan bahwa yang Anda maksud dengan BPKB adalah Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor. Dimana yang dijaminkan adalah BPKB dan motornya masih dalam kekuasaan Anda. Kami juga berasumsi bahwa motor tersebut hilang pada saat dalam penguasaan Anda.

Pertama kami ingin memberitahu bahwa jika yang Anda jaminkan kepada bank adalah BPKB motor Anda, maka BPKB itu bukan dijaminkan dengan gadai. Sebab berdasarkan Pasal 1150 jo. Pasal 1152 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), benda yang dijaminkan dengan gadai adalah benda bergerak, dimana benda tersebut harus diletakkan di bawah kekuasaan si berpiutang atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh kedua belah pihak. Gadai tidak sah jika benda yang digadaikan tetap berada dalam kekuasan si berutang (debitor) atau sipemberi gadai.


Karena dalam hal ini Anda sebagai debitor sekaligus pemberi jaminan berupa benda bergerak yaitu motor, masih dapat mempergunakan motor tersebut (motor masih berada dalam kekuasaan Anda), maka dapat disimpulkan bahwa BPKB tersebut bukan dijaminkan dengan gadai, melainkan dengan fidusia.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”), jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.  Dalam fidusia, benda yang dijadikan jaminan tetap berada dalam penguasaan pemilik benda (pemberi jaminan) dan bukan pada penerima jaminan. Sehingga benda yang dibebani dengan fidusia tetap dapat digunakan oleh pemilik bendanya (Pasal 1 angka 1 UU Fidusia).

Dengan hilangnya motor tersebut (motor tersebut tidak diasuransikan) maka jaminan fidusia hapus sebagaimana terdapat dalam Pasal 25 ayat (1) UU Fidusia:

“Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut :
a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.”

J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia (hal. 304), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jaminan fidusia hapus kalau benda objek jaminan fidusia hilang. Kesemuanya dengan tidak mengurangi tanggung jawab pemberi fidusia, kalau hilang atau musnahnya objek jaminan fidusia disebabkan oleh salahnya pemberi fidusia.

Mengenai apakah Anda masih harus menyicil utang Anda, ini terkait dengan perjanjian utang yang menjadi perjanjian pokok lahirnya perjanjian fidusia tersebut. Karena pada dasarnya perjanjian fidusia adalah perjanjian yang bersifat accessoir atau tambahan (Pasal 4 UU Fidusia).

J. Satrio (ibid, hal 196), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa perjanjian yang bersifat accessoir mempunyai ciri-ciri: lahir/adanya, berpindahnya dan hapusnya/berakhirnya mengikuti perjanjian pokok tertentu. Ini berarti lahir dan hapusnya perjanjian jaminan fidusia sebagai perjanjian accessoir bergantung pada lahir dan hapusnya perjanjian pokoknya.

J. Satrio (ibid, hal 304) menegaskan, dalam hal perjanjian jaminan fidusia hapus karena objek fidusia hilang atau musnah, perlu diingat bahwa perjanjian pokoknya untuk mana diberikan jaminan fidusia, tetap utuh. Sehingga tidak mengubah kedudukan pemberi fidusia sebagai debitor, hanya saja sekarang kedudukan kreditor adalah sebagai kreditor konkuren. Kreditor konkuren adalah kreditor yang hanya memiliki jaminan umum (Pasal 1131 KUHPer) sebagai jaminan utang debitor, tidak ada benda tertentu yang dijadikan jaminan untuk utang debitor.

Jadi walaupun perjanjian jaminan fidusianya hapus, perjanjian pokoknya masih ada. Yang berarti bahwa kewajiban Anda untuk membayar utang Anda (yang awalnya dijaminkan dengan BPKB motor tersebut) masih ada.

Sedangkan dampak dari hilangnya jaminan fidusia bagi pihak Bank selaku kreditor adalahbank tidak mempunyai jaminan kebendaan yang dapat dieksekusi jika debitor wanprestasi terhadap perjanjian utang (perjanjian pokok) tersebut.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2.    Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.



Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment