Sunday 9 March 2014

Pasca Putusan MK, Antasari Minta Yusril Ajukan PK Ulang

Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan permintaan Antasari Azhar agar boleh mengajukan peninjauan kembali (PK) berkali-kali. Yusril Ihza Mahendra pun sudah diminta untuk menyusun kembali PK untuk diajukan ke MA.

"Ketika membantu untuk mengajukan uji materil ke MK, kalau berhasil akan melanjutkan perjuangan Beliau melanjutkan PK dan Beliau minta saya masuk dalam tim PK itu dan Insya Allah akan saya kerjakan," kata Yusril di Kampus FK-UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014).

Menurut Yusril, sudah ada beberapa bukti baru yang bakal diajukan dalam PK berikutnya. Namun Yusril memilih tidak mau bicara detil karena harus mempelajari lebih dulu.


"Sebenarnya bukti-bukti lama sudah sangat kuat, tetapi karena sudah ditolak oleh majels hakim, tidak bisa diajukan sebagai novum. Tetapi berdasarkan pembicaraan saya dengan Pak Antasari beberapa waktu lalu itu ya kemungkinan ada saksi baru yang bisa mengungkapkan hal ini," papar Yusril.

Yusril belum bisa memastikan kapan akan mengajukan PK itu. Namun jika semua sudah dirasa cukup, dia meyakini bakal segera mengajukannya.

Sebelumnya MK memutuskan PK bisa berkali-kali. Putusan MK ini untuk memenuhi permohonan Antasari Azhar. Dalam pasal 268 ayat 3 KUHAP menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal ini menghalangi Antasari yang diganjar 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen untuk kembali mengajukan PK.

Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment