Wednesday 6 November 2013

Kongres Advokat Indonesia Kalah dari Ketua MA

 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Kamis (22/9/2011), memutus gugatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa. Dalam putusannya Majelis hakim menilai KAI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai penggugat dalam perkara ini, sehingga permohonan gugatan ditolak oleh Majelis Hakim.
"Mengadili, menyatakan penggugat tak memiliki kapasitas hukum sebagai penggugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Nirwana, saat membacakan putusannya, di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (22/9/2011).
Majelis mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Ketua MA, Harifin Andi Tumpa yang menyebut KAI tidak berhak mengajukan perkara ini.
Majelis hakim menilai keberadaan KAI bukan sebagai organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 .
"Eksepsi tergugat beralasan hukum dan diterima," kata Nirwana.
Dijelaskan majelis, KAI baru berdiri pada 2008. Padahal, Pasal 32 Ayat (4) UU Advokat mengamanatkan pembentukan organisasi tunggal advokat paling lama dua tahun sejak diberlakukannya UU Advokat pada April 2003. Saat itu, lanjut majelis, sudah ada organisasi advokat yang diakui para advokat.
"Yang diatur Pasal 32 Ayat (4) sudah terpenuhi. Terbentuknya KAI sudah melampaui waktu, maka dengan sendirinya keberadaan KAI bukan dimaksud sebagaimana Pasal 28," beber majelis.
Majelis menilai dalil KAI yang menilai pembentukan organisasi advokat baru tidak memiliki sanksi sebagaimana diatur dalam UU Advokat adalah tidak tepat. Sebab, setiap orang harus mematuhi hukum tanpa melihat sanksi yang berlaku.
"Dengan tak terpenuhinya UU itu, maka dengan sendirinya penggugat tak punya legal standing untuk mengajukan gugatan," ujar majelis.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Ketua MA, Kepala Bagian Perundangan-undangan, Ingan Malam Sitepu menyatakan puas dengan putusan majelis hakim. Ingan menilai putusan ini murni tanpa intervensi MA.
"Kami melihat independensi hakim tetap terjaga," ujar Ingan.
Sementara itu, kuasa hukum KAI Erman Umar, langsung menyatakan banding. Erman menilai putusan majelis hakim bertentangan dengan putusan MK nomor 101 dan 079 yang menentukan bahwa keberadaan organisasi advokat yang masih eksis harus dianggap tetap ada, hingga dibentuknya wadah tunggal organisasi advokat.
"Putusan MK tetap mewajibkan Pengadilan Tinggi untuk menyumpah," jelas Erman.
Selain banding, Erman berencana menggugat seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia dan menggugat hakim yang menolak advokat KAI beracara. Sebagaimana diketahui, KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp 50 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam tuntutannya, KAI meminta membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp 50 miliar.
Gugatan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang didaftarkan di PN Jakpus pada Desember 2010. Para penggugat ini menilai perbuatan Harifin saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni lalu telah keliru.
Apalagi  mengingat nama Peradi itu dikukuhkan dalam surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, yang berakibat penyumpahan advokat harus diajukan oleh Peradi.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment