Monday 3 June 2013

TUGAS 5 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HUKUM DAGANG ( KUHD )

HUKUM DAGANG (KUHD)
HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang adalah aturan-aturan hokum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan.Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hokum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hokum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan.Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHP perdata, khususnya Buku III.Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPPerdata.
KUHD lahir bersama KUH perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asa kondordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda.Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II.Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia.KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja.Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha.Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi insur-unsur dibawah ini, yakni:
1.  1.      Terang-terangan
2.   2.     Teratur bertindak keluar, dan
3.    3.    Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi

HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama.Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan.Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk,missal pelayan, pemegang buku,kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja oada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW.Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki hak.Berikut merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
1.       Hak Pengusaha
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja
Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasukpemberian sanksi
Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
2.       Kewajiban Pengusaha
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
Bagi perusahaan yang memperkerjakan lebih dari 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat/libur pada hari libur resmi
Wajib mengikut sertakan dalam program jamsostek
BENTUK BENTUK BADAN USAHA
Ada banyak bentuk badan usaha. Berikut merupakan beberapa bentuk badan usaha :
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang-undang yang berlaku.
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan dalam mencapai tujuan tertentupada bidang social, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar  atau seluruh modal berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau njasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan Negara yang nilainya cukup besar.
PERSEROAN TERBATAS ( PT )
Secara umum, Perseroaan Terbatas berarti merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan system dan modal yang sudah ditentukan oleh undang-undang yang berlaku. PT memiliki landasan hokum yang jelas seperti yang diatur dalam undang-undang No 40 Tahun 2007 Perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
KOPERASI
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1995 tentang perkoperasian Indonesia,pengertian dari koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan perinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
PERINSIP-PERINSIP KOPERASI
1.       Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota
2.       Kemandirian
3.       Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
4.       Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
5.       Pengelolaan dilakukan secara demokratis
YAYASAN
Yayasan adalah badan hokum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan da diperuntukan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan :
1.       Pengadilan Negeri : pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
2.       Kejaksaan : Kejaksaaannegeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3.       Akuntan Publik : laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan public yang memiliki ijin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan public.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Badan Usaha Milik Negara  atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan Negara yang nilainya cukup besar. Berikut dibawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseroan terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas/ PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya /sebesar/besarnya.Saham kepemilikan Persero sebagian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapkan dapatmemperoleh laba yang besar, makaotomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan. Organisasi Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham. Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis Negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan perinsip pengelolaan perusahaan.Organisasi perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Periri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, Dll.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment