Sunday 2 June 2013

Dampingi Nasabah Gugat Bank Mandiri ke BPSK Padang

PADANG - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Padang Consumer Crisis (PCC), mendampingi Ariyanto Thaib karyawan BUMN di Padang menggugat Bank Mandiri Cabang Indarung ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang. Gugatan itu berkaitan dengan tidak ditanggapinya Somasi LPKSM PCC atas pembobolan rekening kleinnya melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sekitar Rp 155 juta. Gugatan tercatat di BPSK dengan No.Register 22/P3K/2008/BPSK yang diterima Kepala Sekretariat BPSK Khairul ST, Selasa (29/7). Koordinator Pengaduan Konsumen LPKSM PCC, Erison A.W. dalam keterangan persnya, Rabu (30/7) mengatakan, gugatan ini merupakan solusi terakhir memperjuangkan hak konsumen, sebagaimana diatur BAB IX Pasal 44 Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Bab III pasal 3 (d) Peraturan Pemerintah RI Nomor. 59 tahun 2001, bahwa LPKSM berperan membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya. ”Yang kita gugat adalah Bank Mandiri Cabang Indarung yang wajib mengembalikan uang nasabahnya yang hilang sekitar Rp 155 juta. Kemudian ditambah kerugian immateril sebesar Rp 350 Juta,” ucap Erison AW Kronologis dari peristiwa yang berujung gugatan ini, berawal ketika Ariyanto Thaib ditugaskan ke Jakarta tanggal 25 sampai 30 November 2007. Pada tanggal 28 November sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Wahid Hasyim, ia berkenalan dengan tiga pria dan mengaku bernama H. Adam, H. Usaman dan H. Nurun. Dengan logat yang bisa dipercaya, tiga pria yang baru dikenal itu mengajak keliling Kota Jakarta dengan mobilnya. Mereka menawarkan bisnis handphone dan Ariyanto menolak dengan alasan tak punya uang.
Namun H. Adam tak percaya, ngotot ingin melihat saldo terakhirnya melalui ATM. Dan seperti dihipnotis ajakan tersebut dituruti. Sabtu, tanggal 1 Desember 2007 ketika akan mengambil uang di ATM Bandara International Minangkabau, mesin ATM menolak kartu Ariyanto. Berkali-kali dicoba, tapi transaksinya tak bisa diakses. Ia terkejut, ternyata yang dimasukan tadi bukan kartu ATM miliknya. Berat kemungkinan bahwa yang asli telah ditukar oleh tiga pria yang dikenalnya di Jakarta. “Sebenarnya jauh sebelum gugatan diajukan, nasabah ini sudah melaporkan ke bank bersangkutan. berulang kali secara baik-baik. Ia sudah ke kantor cabang maupun ke kantor pusat, akan tetapi tidak mendapatkan respon yang baik. Bahkan, LPKSM PCC pada tanggal 3 Juli 2008 melayangkan somasi kepada Bank Mandiri Cabang Indarung dengan tembusan ke Bank Mandiri Pusat ternyata juga diabaikan,” papar Erison. Padahal surat Bank Indonesia Padang, sebanyak 2 kali berturut-turut No. 10/23/DPB1/DAB1/Padang, tgl. 11 Februari 2008 dan No. 10/33/DPB1/IDAB1/Pdg, tgl. 27 Februari 2008 kepada Kepala Cabang PT Bank Mandiri Cadang Padang Indarung, meminta masalah ini dapat diselesaikan secara baik dengan berpedoman sepenuhnya kepada ketentuan dan kesepakatan yang telah disetujui antara Bank Mandiri dengan nasabahnya.

Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment