Wednesday 22 May 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86 TAHUN 2000
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Mengingat:
1.              Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.              Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.              Jaminan Fidusia adalah hak jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
2.              Kantor Pendaftaran Fidusia yang selanjutnya disebut Kantor adalah kantor yang menerima permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, menerbitkan, dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia.
3.              Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima pendaftaran Jaminan Fidusia dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Penerima Fidusia.
4.              Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA

Bagian Pertama
Tata Cara Pendaftaran

Pasal 2
(1).          Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri.
(2).          Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui Kantor oleh Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.
(3).          Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4).          Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilengkapi dengan:
a.              salinan akta notaris tentang pembebasan Jaminan Fidusia;
b.              surat kuasa atau surat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia;
c.              bukti pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5).          Pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 3
(1).          Pejabat yang menerima permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia.
(2).          Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia tidak lengkap, Pejabat harus langsung mengembalikan berkas permohonan tersebut kepada pemohon untuk dilengkapi.

Pasal 4
(1).          Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
(2).          Penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia dan penyerahannya kepada pemohon dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5
(1).          Dalam hal terdapat kekeliruan penulisan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia yang telah diterima oleh pemohon, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah menerima sertifikat tersebut, pemohon memberitahukan kepada Kantor untuk diterbitkan sertifikat perbaikan.
(2).          Sertifikat perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat tanggal yang sama dengan tanggal sertifikat semula.
(3).          Penerbitan sertifikat perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan biaya.

Pasal 6
Ketentuan mengenai pelaksanaan tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kedua
Tata Cara Permohonan Pendaftaran Perubahan

Pasal 7
(1).          Dalam hal perlu diadakan perubahan pada Sertifikat Jaminan Fidusia maka Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya mengajukan permohonan pendaftaran perubahan kepada Menteri.
(2).          Permohonan pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui Kantor dengan melampirkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan pernyataan perubahan.
(3).          Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku juga bagi permohonan pendaftaran perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia.
(4).          Penyerahan Sertifikat Jaminan Fidusia yang dilampiri pernyataan perubahan kepada pemohon, dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan permohonan pendaftaran perubahan.

Bagian Ketiga
Pencoretan Pendaftaran

Pasal 8
(1).          Dalam hal Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kuasa, atau wakilnya wajib memberitahukan secara tertulis mengenai hapusnya Jaminan Fidusia kepada Kantor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hapusnya Jaminan Fidusia yang bersangkutan.
(2).          Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilampiri dengan dokumen pendukung tentang hapusnya Jaminan Fidusia.

Pasal 9
(1).          Dengan diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kantor pada saat yang sama mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia.
(2).          Pada tanggal yang sama dengan tanggal pencoretan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia, Kantor menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi dan mencoret sertifikat yang bersangkutan.

Bagian Keempat
Sertifikat Pengganti

Pasal 10
(1).          Dalam hal Sertifikat Jaminan Fidusia rusak atau hilang, Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya mengajukan permohonan sertifikat pengganti kepada Menteri.
(2).          Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui Kantor dengan melampirkan kelengkapan data yang diperlukan.
(3).          Sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberi nomor dan tanggal yang sama dengan nomor dan tanggal sertifikat yang rusak atau hilang.
(4).          Penyerahan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan sertifikat pengganti.

BAB III
BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA

Pasal 11
Pembuatan Akta Jaminan Fidusia dikenakan biaya yang besarnya ditentukan berdasarkan kategori sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12
(1).          Akta Jaminan Fidusia yang dibuat sebelum tanggal 30 September 2000 dapat didaftarkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Kantor dibentuk sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
(2).          Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat didaftarkan setelah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan peraturan pelaksanaannya.
(3).          Ketentuan mengenai kewajiban penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk kewajiban pembuatan Akta Jaminan Fidusia dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia.
(4).          Bagi Akta Jaminan Fidusia yang dibuat setelah tanggal 30 September 2000, berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 13
Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hal Asasi Manusia.

Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 September 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 September 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MARSILLAM SIMANDJUNTAK

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 170

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86 TAHUN 2000
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA

UMUM
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menegaskan bahwa Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. Pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut, untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendaftaran memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lain. Karena Jaminan Fidusia memberikan hak kepada Pemberi Fidusia untuk tetap menguasai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan, maka diharapkan sistem pendaftaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat memberikan jaminan kepada pihak Penerima Fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap Benda tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, dan untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perlu diatur tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Proses pendaftaran Jaminan Fidusia dimulai dengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia oleh notaris yang kemudian dilakukan pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia adalah kantor yang menerima permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, menerbitkan, dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia. Pembuatan Akta Jaminan Fidusia oleh notaris dikenakan biaya. Namun agar tidak menimbulkan biaya tinggi, biaya pembuatan akta berdasarkan kategori berjenjang yang ditentukan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur juga tata cara mengenai perbaikan sertifikat, perubahan sertifikat, pencoretan pendaftaran Jaminan Fidusia, dan penggantian sertifikat.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan �kuasa� adalah orang yang menerima pelimpahan wewenang berdasarkan surat kuasa dari Penerima Fidusia untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia.
Yang dimaksud dengan �wakilnya� adalah orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia.
Ayat (3)
Berhubung biaya pendaftaran ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka pengaturannya dilakukan dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan �salinan akta notaris� adalah salinan akta yang menguraikan obyek Jaminan Fidusia, termasuk salinan lampiran jika akta tersebut disertai lampiran.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan �memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan� adalah tidak melakukan penilaian terhadap kebenaran yang dicantumkan dalam pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia, akan tetapi hanya melakukan pengecekan data.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan �kelengkapan persyaratan� adalah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan �perubahan�, antara lain perubahan objek Jaminan Fidusia berikut dokumen terkait, perubahan Penerimaan Jaminan Fidusia, perubahan perjanjian pokok yang dijamin Fidusia, dan perubahan nilai penjaminan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan �dokumen pendukung� adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan �kelengkapan data yang diperlukan adalah:
a.              bagi Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak, pemohon harus menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak kepada Pejabat untuk dimusnahkan.
b.              bagi Sertifikat Jaminan Fidusia yang hilang, pemohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kepolisian Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4005

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86 TAHUN 2000
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2000
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA


BIAYA PEMBUATAN AKTA

No.
NILAI PENJAMINAN
BESAR BIAYA
1.
< Rp 50.000.000,00
Paling banyak Rp
50.000,00
2.
< Rp 50.000.000,00 s/d Rp 100.000.000,00
Rp
100.000,00
3.
< Rp 100.000.000,00 s/d Rp 250.000.000,00
Rp
200.000,00
4.
< Rp 250.000.000,00 s/d Rp 500.000.000,00
Rp
500.000,00
5.
< Rp 500.000.000,00 s/d Rp 1.000.000.000,00
Rp
1.000.000,00
6.
< Rp 1.000.000.000,00 s/d Rp 2.500.000.000,00
Rp
2.000.000,00
7.
< Rp 2.500.000.000,00 s/d Rp 5.000.000.000,00
Rp
3.000.000,00
8.
< Rp 5.000.000.000,00 s/d Rp 10.000.000.000,00
Rp
5.000.000,00
9.
< Rp 10.000.000.000,00
Rp
7.500.000,00


a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment