Thursday 9 February 2012

Wali Nagari Kotolamo Bebas

Kasus Fee Batu dari PT AGM



Wali Nagari Kotolamo, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota,  Hj Nurdianis Nurdin, 58, akhirnya dinyatakan bebas dan tidak bersalah dalam kasus dugaan penggelapan fee batu bara dari PT Astrindo Gita Mandiri. Kasus itu sendiri, melilit Nurdianis sejak tahun 2010 silam dan sempat diwarnai aksi demonstrasi massa.

Tanda-tanda Nurdianis bebas dari kasus dugaan penggelapan fee batu bara, sudah terlihat sejak 6 Desember 2010. Waktu itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumbar yang dipimpin Muhammad Saleh, dengan hakim anggota Tewernussa Steven, dan H Arief Purwadi, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpati tanggal 15 November 2010.

Dalam putusan Nomor 58/Pid.B/2010/PN.TJP tanggal 15 November 2010, majelis hakim pengadilan Tanjungpati menjatuhkan Nurdianis hukuman 5 bulan penjara. Hukuman dijatuhkan setelah jaksa menuntut 8 bulan penjara. Sambil menjalani putusan di penjara, Nurdianis yang yakin dirinya tidak bersalah, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumbar.

Pengadilan Tinggi Sumbar melalui putusan Nomor 213/PID/2010/PT.PDG tanggal 6 Desember 2010, menerima permintaan banding Nurdianis. Tidak itu saja, Pengadilan Tinggi Sumbar juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpati, Kabupaten Limapuluh Kota Nomor  8/Pid.B/2010/PN.TJP tanggal 15 November 2010.

Setelah putusan pengadilan tinggi tersebut, Nurdianis sempat lega. Namun, kelegaan ibu kandung Ketua KNPI Limapuluh Kota Feri Lesman Riswan Dt Bandaro Kayo itu hanya berlangsung sekejap. Setelah itu, Nurdianis kembali deg-degan, Jaksa Penuntut Umum dari  Kejaksaan Negeri Payakumbuh, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tanggal 4 Januari 2011.

Kasasi jaksa yang diajukan dalam tenggang itu, diterima kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpati pada tanggal 14 Januari 2011. Sekitar empat bulan kemudian atau 31 Mei 2011, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 749 K/PID/2011 menyatakan, tidak dapat menerima permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang diketuai Dr Harifin A Tumpa SH MH, dengan hakim agung Profesor Dr H Muchsin dan I Made Tara SH tersebut, tentu saja Nurdianis terbebas dari segala tuntutan. Hanya saja, salinan putusan dari Mahkamah Agung, baru didapat Nurdianis, belum lama ini. Kendati demikian, ia mengaku tetap bersyukur.

”Alhamdulillah, saya sangat lega sekali, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penggelapan fee batu-bara dari PT Astrindo Gita Mandiri untuk Bamus Kotolamo. Dugaan yang selama ini dituduhkan kepada saya, dengan melibatkan banyak pihak, tidak tidak terbukti," ujar Nurdianis, Senin (16/1) siang.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment