Thursday 9 February 2012

Baliho Anak Perantau Dicopot

Baliho “Syukri Bey Anak Perantau” yang dipasang CV Pola Cipta Mandiri (PCM) di depan Ramayana Payakumbuh untuk mengajak masyarakat memanfaatkan Payakumbuh sebagai jembatan dua provinsi, dicopot petugas Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA), Rabu (8/2).

 Setelah dicopot, baliho Syukri Bey yang merupakan kepala Kepala BPKD Pemprov DKI Jakarta, diganti dengan baliho sosialiasi e-KTP dengan memakai foto Wali Kota Payakumbuh Josrizal Zain dan Wakil Wali Kota Payakumbuh Syamsul Bahri. Sejumlah orang dekat Syukri Bey menilai, pencopotan baliho Syukri Bey terkait erat dengan pilkada.

”Pak Syukri baru saja mendaftar sebagai bakal calon wali kota dari Partai Golkar, sehingga ada yang keder dengan tampilnya beliau dalam bursa pilkada. Padahal baliho itu sama-sekali tidak menyinggung soal pilkada. Pak Syukri  juga membayar resmi kepada pemilik space sebesar Rp35 juta untuk 3 bulan,” ujar Mulyadi Muis, orang dekat Syukri Bey, Rabu siang.

Mulyadi mengatakan, sebelum baliho Syukri Bey dipasang, pihaknya sudah menemui Kabid Pendapatan DPPKA Erwandi. “Waktu itu, saya tanya, apakah untuk pemasangan baliho Pak Syukri di depan Ramayana perlu izin atau membayar pajak reklame. Waktu itu, disebut tidak perlu,” kata Mulyadi.


Agar tidak salah aturan, Mulyadi mengaku tetap menulis surat pemberitahuan kepada Kepala DPPKA cq Kabid Pendapatan tanggal 18 Januari 2012. Setelah itu, baru baliho Syukri Bey dipasang di depan Ramayana Payakumbuh. Baliho dipasang, setelah pihak Syukri Bey melewati persetujuan atau  kontrak dengan CV PCM sebesar Rp35 juta.

 ”Artinya, kami sudah melewati prosedur. Kenapa, tiba-tiba baliho itu ditanggalkan? Kami merasa, ini adalah penzaliman terhadap Syukri Bey,” ujar Mulyadi. Hal senada disampaikan Sukri ABS, pemuka masyarakat Koto Nan Ompek. Menurut Sukri ABS, pencabutan baliho Syukri bey, bukan terjadi kali ini saja, tapi sudah untuk yang kedua kali.

Tak Sesuai Ketentuan
Terpisah, Kepala DPPKA Payakumbuh Syafwal mengatakan, baliho Syukri Bey yang dipasang DPPKA dibuka karena tidak memenuhi  ketentuan BAB 1 Pasal 1 Ayat 1 Perwako Nomor 60 tahun 2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang “Tata Cara Pemasangan Standar Harga dan Penentuan Nilai Stategis, Serta Penentuan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Penetapan Besarnya Pajak Reklame”.

Dalam Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Wali Kota Nomor 60 tahun 2011 itu disebutkan bahwa, setiap pemasangan reklame dalam Kota Payakumbuh harus lebih dahulu mengajukan permohonan izin pemasangan reklame kepada wali kota cq DPPKA dengan melampirkan setidaknya 5 hal.

Pertama, surat izin lokasi dari Dinas Tata Ruang dan Kebersihan untuk reklame yang cara pemasangannya ditanamkan langsung ke tanah. Kedua, apabila pemilik/pengusaha berhalangan dalam mengajukan permohonan tersebut, maka dapat diwakilan oleh pihak lain dengan melampirkan surat kuasa.

Ketiga, surat pernyataan kepatuhan atas semua ketentuan pemasangan reklame. Keempat, teks reklame yang akan dipasang pada billboard, gantungan slide film dan sejenisnya. Dan kelima, rekomendasi dari DPPKA bagi reklame yang akan dipasang pada jalur hijau dan taman-taman kota.

“CV PCM sebagai pemilik space atau biro iklan dalam pemasangan baliho di depan Ramayana, tidak mengurus izin atau reklame kepada DPPKA. Kalau Pak Mulyadi Muis, memang datang mengurus, tapi yang berwenang sebenarnya biro. Makanya, CV PCM sebagai pemilik space sudah kami tegur lewat surat Nomor 973/162/DPPKA-PYK/2012,” ujar Syafwal.

Syafwal mengatakan, surat teguran DPPKA tanggal 27 Januari 2012 telah dibalas oleh CV PCM melalui surat Nomor 004/PCM/II-2012, tertanggal 1 Februari 2012. Dalam  surat itu dinyatakan, apabila pihak DPPKA bersikeras membongkar baliho H Syukri Bey, CV PCM mempersilahkan dan tidak keberatan untuk dibongkar.

Sementara itu, Direktur CV PCM Aldi Yunaldi belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon genggam, tapi tidak menyahut. Kendati demikian, dalam surat Nomor 004/PCM/II-2012 Aldi yang dialamatkan kepada DPPKA, Aldi sudah memberi penjelasan.

Dalam suratnya, Aldi mengatakan, CV PCM hanya menyediakan fasilitas dalam bentuk sewa kepada Syukri Bey. Hal-hal yang berhubungan dengan izin, retribusi, pajak, pasang-bongkar baliho, sudah menjadi tanggungjawab pihak Syukri Bey. Seminggu sebelum pemasangan, pihaknya sudah mengingatkan pihak Syukri Bey, berkordinasi dengan DPPKA.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment