Tuesday 17 January 2012

Tak Bisa Kerjakan Soal, Guru Pukul Murid SD

Kasus kekerasan guru terhadap siswanya kembali terjadi, kali ini di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Dua siswa SDN GMIM II Kawangkoan, Rivaldo Rambitan dan Marsel Pomantow (keduanya berusia sebelas tahun), harus menjalani perawatan medis akibat luka lebam setelah dihajar guru.

Rivaldo mengalami luka pada lengan kanan sedangkan Marsel mengalami luka di bagian kepala akibat dipukuli oleh guru berinisial OL alias Olga di sekolah itu.

Sementara itu, Olga, guru pelaku pemukulan tersebut, kini harus menjalani pemeriksaan di Polres Kawangkoan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa, 17 Januari 2012, Kapolres Minahasa, AKBP Wirdenis Herman, menyatakan kasus itu berawal saat korban tidak dapat mengerjakan soal matematika di papan tulis kelasnya. Akhirnya, Olga melakukan tindak kekerasan pada kedua murid kelas enam itu memakai gagang sapu.


Merasa kesakitan, kedua murid mengadu kepada kedua orang tuanya. Mengetahui anaknya diperlakukan tidak layak, orang tua korban langsung melaporkan hal ini di Polsek Kawangkoan.

"Oknum guru itu kini telah kami amankan dan sementara dalam proses untuk diambil keterangannya dihadapan penyidik," ucap Herman.

Oknum guru yang melakukan tindakan kekerasan itu, lanjut Herman, akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. “Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, pasal 80, " ungkapnya.

Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment