Thursday 24 November 2011

Iran Hukum Gantung Sebelas Pengedar Narkoba

Pihak berwenang Iran telah menghukum gantung sebelas narapidana, Kamis waktu setempat. Mereka adalah para pengedar narkoba.

Menurut kantor berita Reuters, dengan mengutip stasiun televisi pemerintah, eksekusi gantung itu berlangsung di suatu kompleks penjara di pusat Kota Shiraz, yang merupakan ibukota Provinsi Fars. Para napi langsung dieksekusi setelah mahkamah agung menolak keringanan hukuman.

Menurut hukum di Iran, para narapidana yang patut dihukum mati berupa eksekusi gantung adalah pelaku kasus pembunuhan, perkosaan, perzinahan, peredaran narkoba, dan pemurtadan. Aturan itu diterapkan sejak Revolusi Islam di Iran pada 1979, yang menggulingkan kekuasaan monarki.

Penegakan hukuman itu menandakan Iran tidak mau memberi ampun bagi pelaku kejahatan berat. Menurut kelompok Amnesty International, Iran hanya kalah bersaing dari China dalam menghukum mati para penjahat. Tahun lalu, Iran mengeksekusi mati 252 orang.


Pihak berwenang Iran menegaskan bahwa hukuman mati itu perlu dipertahankan karena, selain sesuai dengan Syariah, juga merupakan cara yang keras untuk memerangi peredaran narkoba. Menurut stasiun televisi Iran, pihak berwenang Iran setiap tahun menemukan rata-rata 60 ton narkotika di Provinsi Fars.

Iran termasuk salah satu jalur strategis penyelundupan narkotika dari Afganistan, yang memproduksi lebih dari 90 persen dari pasokan opium di seluruh dunia. Sejak Revolusi Islam 1979, lebih dari 3.500 pasukan keamanan Iran tewas akibat perang melawan para penyelundup narkoba.

Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment