Friday, 27 November 2015

Belajar Hukum Yuk..!!!!

Jaminan Fidusia

JAMINAN FIDUCIA

. . . . . .

Pengertian

Fiducia menurut pasal 1 ayat 1 UU No. 42 Tahun 1999 adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya diadakan tersebut tetap dalam pengausaan pemilik benda itu. Sedangkan jaminan Fiducia menurut pasal 1 ayat 1 UU No. 42 Tahun 1999 adalah hak jaminan atas suatu benda bergerak baik berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap dalam penguasaan Pemberi fiducia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan terhadap kreditor lainnya.

Dasar hukum

- Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia/ UUJF
- PP Nimor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fiducia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fiducia
- Keppres No. 139 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fiducia Di Setiap Ibu Kota Profinsi Di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Objek Fiducia

- Benda bergerak: baik berwujud maupun tidak berwujud.
- Benda tidak bergerak khusunya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan yaitu bangunan duats tanah milik orang lain (UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman) dan rumah susun (UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun).


Sifat

- Droit de suit, jaminan fidusia mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia.
- Publisitas, pelelangan harus diumumkan di dua surat kabar yang tersebar didaerah tersebut.
- Accesoir, perjanjian tambahan dari perjanjian pokok yang prestasinya dapat dinilai dengan uang. Perjanjian pokok tidak selalu perjanjian pinjam meminjam uang tetapi perjanjuan lain yang prestasinya dapat dinilai dengan uang.
- Prefensi/ hak mendahului, ats benda yamng sama menjadi objek jaminan fidusia lebih darisatu perjanjian jaminan fidusia, hak didahulukan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Subjek Fiducia

- Pemberi fiducia (debitur) adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia/ orang yang berutang.
- Penerima fiducia (kreditur) adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.

Pembebanan Fiducia

- dibuat dengan akta notaries, dengan memuat :
1. identitas para pihak
2. data perjanjian pokok yang dijamin fiducia
3. uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4. nilai penjamunan
5. nilai benda yang menjadi jaminan fidusia.
- utang yang pelunasannya dijaminkan dengan jaminan fidusia adalah :
1. utang yang telah ada
2. utang yang akan timbul dikemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu
3. utang yang pada utang eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu peofesi.
- jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari penerima fidusia.
- Jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.

Perjanjian Fiducia

- Penerima fidusia, kuasa atau wakilnya mengajukan permohonan pendaftaran fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, dengan melampirkan pernyataan pendaftaran fidusia. Pernyataan itu memuat :
1. identitas pihak pemberi dan penerima fidusia.
2. tempat, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaries yang memuat akta jaminan fidusia.
3. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
4. uraian mengenai objek benda jaminan yang menjadi objek jaminan fidusia.
5. nilai penjaminan
6. nilai benda yang menjadi objek jaminan fiducia .
- Kantor Pendafrtaran Fiducia mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
- Membayar biaya pendaftaran fidusia
- Kantor Pendafrtaran Fiducia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia.

Hapusnya Jaminan Fidusia

- Hapusnya utang yang dijaminan dengan fidusia.
- Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.
- Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Eksekusi Objek Jaminan Fidusia

(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
a. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
b. Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan Penerima Fidusia kepada pihak-pibak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.

Sanksi Pidana Terhadap Debitur yang Beritikad Buruk
- Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment