DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan
ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri.
2.
Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda.
3.
Jaminan
Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang‑Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,
sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
4.
Benda
adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud
maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang
bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau
hipotik.
5.
Akta
Jaminan Fidusia adalah akta yang dibuat oleh notaris atas pengalihan hak
kepemilikian suatu benda dalam perjanjian hutang piutang antara kreditor dengan
debitor.
6.
Sertifikat
Jaminan Fidusia adalah bukti otentik atas jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh
kantor pendaftaran fidusia.
7.
Pemberi
Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia.
8.
Penerima
Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang
pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
9.
Utang
adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik
dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun
kontinjen.
10.
Piutang
adalah hak untuk menerima pembayaran.
11.
Pengamanan
Eksekusi adalah tindakan kepolisian dalam rangka memberi pengamanan dan
perlindungan terhadap pelaksana eksekusi, pemohon eksekusi, termohon eksekusi
(tereksekusi) pada saat eksekusi dilaksanakan.
12.
Pemohon
Eksekusi adalah penerima jaminan fidusia yang berhak untuk memperoleh kembali jaminan
fidusia pada saat pemberi jaminan fidusia cidera janji.
13.
Termohon
Eksekusi adalah pemberi jaminan fidusia yang tidak dapat memenuhi kewajibannya
sebagaimana tertuang dalam akta jaminan fidusia.
Pasal 2
Tujuan peraturan
ini meliputi:
a.
terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia
secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
b.
terlindunginya keselamatan dan keamanan Penerima Jaminan
Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat
menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa.
Pasal 3
Prinsip-prinsip peraturan ini meliputi:
a.
legalitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
nesesitas, yaitu pengamanan
eksekusi jaminan fidusia diberikan berdasarkan penilaian situasi dan
kondisi yang dihadapi;
c.
proporsionalitas, yaitu pengamanan eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan
dengan memperhitungkan hakikat ancaman yang dihadapi dan pelibatan kekuatan;
dan
d.
akuntabilitas,
yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia dapat
dipertanggungjawabkan.
BAB II
OBJEK DAN
PERSYARATAN PENGAMANAN
Bagian
Kesatu
Objek
Pengamanan
Pasal 4
Objek
pengamanan jaminan fidusia, meliputi hak jaminan atas:
a.
benda
bergerak yang berwujud;
b.
benda
bergerak yang tidak berwujud; dan
c.
benda
tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Pasal 5
(1)
Objek pengamanan jaminan
fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan terhadap benda jaminan yang
telah didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia.
(2)
Kantor pendaftaran fidusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada lingkup tugas Kementerian Hukum
dan HAM.
Bagian
Kedua
Persyaratan
Pengamanan
Pasal 6
Pengamanan
terhadap objek jaminan fidusia dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
a.
ada permintaan dari pemohon;
b.
memiliki akta jaminan fidusia;
c.
jaminan fidusia terdaftar pada
kantor pendaftaran fidusia;
d.
memiliki sertifikat jaminan
fidusia; dan
e.
jaminan fidusia berada di
wilayah negara Indonesia.
BAB III
PERMOHONAN
PENGAMANAN EKSEKUSI
Pasal 7
(1)
Permohonan pengamanan eksekusi diajukan
secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda
atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan.
(2)
Dalam hal permohonan pengamanan
eksekusi diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia, pemohon wajib melampirkan
surat kuasa dari penerima jaminan fidusia.
Pasal 8
(1)
Permohonan pengamanan eksekusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan
dengan melampirkan:
a.
salinan akta jaminan fidusia;
b. salinan
sertifikat jaminan fidusia;
c. surat
peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya;
d. identitas
pelaksana eksekusi; dan
e. surat
tugas pelaksanaan eksekusi.
(2)
Surat peringatan kepada Debitor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah diberikan sebanyak 2 (dua)
kali, yang dibuktikan dengan tanda terima.
Pasal 9
(1)
Dalam hal penerima jaminan
menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan eksekusi, permohonan pengamanan
eksekusi diajukan dengan melampirkan perjanjian kerja sama eksekusi jaminan
fidusia antara penerima jaminan dengan pihak ketiga yang ditunjuk.
(2)
Segala akibat yang ditimbulkan
atas perbuatan pihak ketiga dalam pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penerima jaminan fidusia dan pihak ketiga harus bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1)
Kapolda setelah menerima permohonan
pengamanan eksekusi, permohonan diteruskan kepada Kepala Bidang Hukum (Kabidkum)
Polda untuk dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2)
Kabidkum Polda setelah melakukan
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan saran tertulis kepada
Kapolda atas terpenuhi atau tidaknya persyaratan permohonan pengamanan
eksekusi.
Pasal 11
(1)
Permohonan pengamanan yang
dinyatakan memenuhi syarat, Kapolda memerintahkan Kepala Biro Operasional (Karoops)
untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan pengamanan eksekusi.
(2)
Dalam hal persyaratan permohonan
pengamanan dinyatakan kurang lengkap, Kapolda memberitahukan secara tertulis
kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(3)
Dalam hal permohonan pengamanan
dinyatakan tidak memenuhi syarat, Kapolda memberitahukan secara tertulis kepada
pemohon dengan disertai alasannya.
Pasal 12
(1)
Kapolres setelah menerima
permohonan pengamanan eksekusi, permohonan diteruskan kepada Kepala Sub Bagian
Hukum (Kasubbagkum) Polres untuk dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2)
Kasubbagkum Polres setelah melakukan
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan saran tertulis kepada
Kapolres atas terpenuhi atau tidaknya persyaratan permohonan pengamanan
eksekusi.
Pasal 13
(1)
Permohonan pengamanan yang
dinyatakan memenuhi syarat, Kapolres memerintahkan Kepala Bagian Operasional
(Kabagops) untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan pengamanan
eksekusi.
(2)
Dalam hal persyaratan
permohonan pengamanan dinyatakan kurang lengkap, Kapolres memberitahukan secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(3)
Dalam hal permohonan pengamanan
dinyatakan tidak memenuhi syarat, Kapolres memberitahukan secara tertulis
kepada pemohon dengan disertai alasannya.
BAB IV
PELAKSANAAN
Pasal 14
Tahapan
pelaksanaan pengamanan eksekusi meliputi:
a.
tahap persiapan;
b.
tahap pelaksanaan; dan
c.
tahap pengawasan dan
pengendalian.
Pasal 15
(1)
Tahap persiapan pengamanan
eksekusi meliputi:
a.
penyusunan perencanaan; dan
b.
rapat koordinasi.
(2)
Penyusunan perencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a.
membuat perkiraan intelijen;
b.
menyusun rencana pengamanan
eksekusi, yang sekurang-kurangnya memuat:
1.
waktu pelaksanaan eksekusi;
2.
jumlah personel, kebutuhan
anggaran, dan peralatan;
3.
pola pengamanan; dan
4.
cara bertindak.
(3)
Rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebelum pengamanan eksekusi.
(4)
Materi rapat koordinasi
meliputi:
a.
penjelasan status hukum jaminan
fidusia;
b.
kondisi dan hakikat ancaman di
lokasi eksekusi dan sekitarnya;
c.
jumlah personel Polri yang
dilibatkan;
d.
peralatan yang diperlukan; dan
e.
penjelasan cara bertindak.
Pasal 16
Tahapan
pelaksanaan pengamanan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi:
a.
tahap persiapan pelaksanaan;
dan
b.
tahap pelaksanaan.
Pasal 17
Tahap
persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, meliputi:
a.
pengecekan jumlah kekuatan riil
personel dan peralatan pengamanan;
b.
memberikan pengarahan kepada
personel yang akan melaksanakan pengamanan eksekusi;
c.
menjelaskan cara bertindak
dalam pengamanan eksekusi;
d.
pembagian tugas personel
pengamanan; dan
e.
pergeseran pasukan.
Pasal 18
(1)
Tahap pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dengan cara bertindak:
a.
melakukan himbauan kepada pihak
yang tidak berkepentingan agar meninggalkan lokasi eksekusi;
b.
melakukan pengamanan ketat saat
terjadi dialog dan negosiasi antara pelaksana eksekusi dengan tereksekusi;
c.
melindungi pelaksana eksekusi
dan/atau pemohon, tereksekusi dan masyarakat yang ada dilokasi;
d.
mengamati, mengawasi, dan menandai
orang-orang yang berupaya menghambat atau menghalangi eksekusi; dan
e.
mengamankan dan mengawasi benda
dan/atau barang yang akan dieksekusi.
(2)
Pelaksanaan eksekusi yang
berjalan aman, tertib, dan lancar, personel pengamanan bersikap pasif.
(3)
Dalam hal pelaksanaan eksekusi
terjadi perlawanan dari pihak tereksekusi, personel bersikap aktif, dengan cara
bertindak:
a.
mengamankan dan/atau menangkap
setiap orang yang melakukan perlawanan atau perbuatan melawan hukum;
b.
melakukan penggeledahan
terhadap setiap orang yang dicurigai membawa senjata api, senjata tajam, dan
benda-benda berbahaya lainnya;
c.
menyita senjata api, senjata
tajam, dan benda-benda berbahaya lainnya yang didapat di lokasi eksekusi; dan
d.
melokalisir dan/atau melakukan
penyekatan akses jalan dari dan menuju lokasi eksekusi.
Pasal 19
(1)
Dalam hal eskalasi keamanan eksekusi
meningkat yang dapat membahayakan anggota dan tidak terkendali, pengendali
lapangan segera melaporkan dan meminta bantuan pasukan pengendali masa (Dalmas)
atau Brimob Polri kepada:
a.
Kapolres, apabila pengamanan
dilaksanakan oleh Polres; dan
b.
Kapolda, apabila pengamanan
dilaksanakan oleh Polda.
(2)
Kapolres atau Kapolda setelah
menerima laporan segera mengirimkan bantuan pasukan ke lokasi eksekusi.
Pasal 20
Dalam hal termohon eksekusi merasa telah membayar atau melunasi kewajibannya kepada petugas lain yang
ditunjuk oleh pemohon eksekusi, yang mengakibatkan timbulnya perselisihan pada saat atau sedang dilaksanakan eksekusi, maka personel Polri yang melaksanakan pengamanan melakukan
tindakan sebagai berikut:
a.
mengadakan pendekatan persuasif antara pemohon dan
termohon melalui musyawarah;
b.
menanyakan dengan sopan dan humanis kepada termohon,
untuk menunjukan dokumen pendukung atau bukti pembayaran atau pelunasan;
c.
mengamankan lingkungan sekitar eksekusi untuk
mencegah meningkatnya eskalasi keamanan; dan
d.
apabila termohon mempunyai bukti pembayaran atau pelunasan
yang sah, personel Polri:
1.
menunda atau menghentikan
pelaksanaan eksekusi;
2.
membawa dan menyerahkan petugas
yang ditugaskan oleh pemohon kepada penyidik Polri untuk penanganan lebih
lanjut; dan
3.
membawa pihak termohon dan
pemohon eksekusi ke kantor kepolisian terdekat untuk penanganan lebih lanjut.
BAB V
PENGAWASAN
DAN PENGENDALIAN
Pasal 21
Tahap Pengawasan dan pengendalian pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dilaksanakan pada tahap persiapan dan
pelaksanaan.
Pasal 22
(1)
Kegiatan pengawasan dan
pengendalian pada tahap persiapan dilaksanakan pada saat:
a.
proses penyusunan perencanaan
pengamanan;
b.
penyiapan personel dan
peralatan;
c.
pelaksanaan pengamanan
eksekusi; dan
d.
konsolidasi.
(2)
Kegiatan pengawasan dan
pengendalian pada tahap pelaksanaan, dilakukan secara:
a.
langsung, yaitu dilaksanakan
oleh unsur pimpinan yang melekat pada pelaksanaan pengamanan eksekusi; dan
b.
tidak langsung, yaitu memonitor/memantau
seluruh rangkaian kegiatan pengamanan eksekusi melalui sarana komunikasi atau
laporan.
(3)
Pengawasan dan pengendalian pengamanan
eksekusi dilakukan oleh unsur pimpinan secara berjenjang sesuai tugas dan tanggung
jawabnya berdasarkan struktur organisasi pengamanan.
(4)
Tujuan pengawasan dan
pengendalian untuk:
a.
memastikan bahwa rencana
pengamanan telah disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan ancaman yang akan
dihadapi;
b.
memastikan bahwa personel dan
peralatan yang diperlukan telah siap dan sesuai kebutuhan pengamanan;
c.
mencegah dan menghindari
perilaku anggota yang menyimpang, di luar prosedur dan/atau melebihi
batas kewenangannya; dan
d.
memastikan bahwa pengamanan
telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 23
(1)
Setelah pengamanan eksekusi
selesai dilaksanakan, personel Polri melalui pengendali lapangan atau
penanggungjawab pengamanan wajib membuat laporan secara tertulis.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada:
a.
Karoops dengan tembusan
Kapolda, untuk tingkat Polda; dan
b.
Kabagops dengan tembusan
Kapolres, untuk tingkat Polres.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berisikan:
a.
uraian singkat mengenai
kronologis atau hal-hal yang mendasari perlunya dilaksanakan pengamanan eksekusi;
b.
salinan dokumen pengajuan permohonan
eksekusi dari pemohon;
c.
identitas dan keterangan
lengkap pemohon, termohon, objek, dan lokasi pelaksanaan eksekusi;
d.
personel dan peralatan yang
digunakan, penanggungjawab pengamanan eksekusi, dan surat perintah penugasan
dari Karoops untuk tingkat Polda atau Kabagops untuk
tingkat Polres;
e.
situasi dan kondisi sebelum,
pada saat, dan setelah eksekusi dilaksanakan, serta dampak yang ditimbulkan
(apabila terjadi peningkatan eskalasi;
f.
hasil akhir eksekusi antara
pemohon dan termohon; dan
g.
kesimpulan.
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 24
Peraturan
Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2011
KEPALA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Drs. TIMUR PRADOPO
JENDERAL
POLISI
|
||||
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 2011
|
||||
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
|
Paraf:
1.
Kadivkum Polri : ………
2.
Kasetum Polri : ………
3.
Wakapolri : ………
|
No comments:
Post a Comment