Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Kamis (22/9/2011), memutus gugatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa. Dalam putusannya Majelis hakim menilai KAI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai penggugat dalam perkara ini, sehingga permohonan gugatan ditolak oleh Majelis Hakim.
"Mengadili, menyatakan penggugat tak memiliki kapasitas hukum sebagai penggugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Nirwana, saat membacakan putusannya, di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (22/9/2011).