Thursday 4 April 2013

TIGA POLISI DI PENJARA SALAH SATU NYA ANGGOTA POLSEK KAPUR IX


Tiga oknum brigadir polisi dari Polres Limapuluh Kota dijatuhi sanksi, gara-gara terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap pacar, pe­nganiayaan terhadap masyarakat dan tidak masuk dinas. Sanksi dijatuhkan dalam Sidang Disiplin dan Kode Etik Polri yang terbuka untuk media, Rabu (3/4).

Ketiga oknum anggota Polri yang dijatuhi sanksi itu Bripda AW yang bertugas di Polsek Kapur IX. Kemu­dian, Briptu T dan Brigadir DA yang bertugas di Sat Sabhara. Ketiganya, sama-sama dijatuhi sanksi dikurung pada tempat khusus selama 21 hari plus sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama 1 tahun.

”Sanksi terhadap ketiga oknum anggota tersebut, diberlakukan mulai hari ini. Sanksi ini merupakan bukti, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Kalau anggota Polri melanggar undang-undang, kode etik dan disi­plin, juga dijatuhi sanksi,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto, kemarin.

Menurut Partomo, sanksi terha­dap ketiga oknum anggota tersebut, dijatuhkan Majelis Sidang Disiplin dan Kode Etik Polres Limapuluh Kota yang dipimpin Kompol Heru Ek­wanto (Waka Polres), dengan pen­dam­ping Kompol Syofian (Ka­bag Ren) dan AKP Asrul Bayu (Ka­bag Ops), serta Sekertaris Kompol Bastinopel.

Sebelum dijatuhkan sanksi kuru­ngan plus penundaan kenaikan pangkat dan gaji, ketiga polisi terse­but, dituntut Kasi Propam Polres Limapuluh Kota Iptu Wanhar Lubis, dengan tuntutan melanggar sejum­lah pasal dalam PP 2/2003 Tentang Kode Etik dan Disiplin Polri.