Tiga oknum brigadir polisi dari Polres Limapuluh Kota dijatuhi sanksi, gara-gara terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap pacar, penganiayaan terhadap masyarakat dan tidak masuk dinas. Sanksi dijatuhkan dalam Sidang Disiplin dan Kode Etik Polri yang terbuka untuk media, Rabu (3/4).
Ketiga oknum anggota Polri yang dijatuhi sanksi itu Bripda AW yang bertugas di Polsek Kapur IX. Kemudian, Briptu T dan Brigadir DA yang bertugas di Sat Sabhara. Ketiganya, sama-sama dijatuhi sanksi dikurung pada tempat khusus selama 21 hari plus sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama 1 tahun.
”Sanksi terhadap ketiga oknum anggota tersebut, diberlakukan mulai hari ini. Sanksi ini merupakan bukti, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Kalau anggota Polri melanggar undang-undang, kode etik dan disiplin, juga dijatuhi sanksi,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto, kemarin.
Menurut Partomo, sanksi terhadap ketiga oknum anggota tersebut, dijatuhkan Majelis Sidang Disiplin dan Kode Etik Polres Limapuluh Kota yang dipimpin Kompol Heru Ekwanto (Waka Polres), dengan pendamping Kompol Syofian (Kabag Ren) dan AKP Asrul Bayu (Kabag Ops), serta Sekertaris Kompol Bastinopel.
Sebelum dijatuhkan sanksi kurungan plus penundaan kenaikan pangkat dan gaji, ketiga polisi tersebut, dituntut Kasi Propam Polres Limapuluh Kota Iptu Wanhar Lubis, dengan tuntutan melanggar sejumlah pasal dalam PP 2/2003 Tentang Kode Etik dan Disiplin Polri.