Thursday 7 March 2013

Penyerangan Anggota TNI, Kapolsek Martapura Kritis

 Kepala Kepolisian Sektor Martapura, Komisaris Ridwan, dalam kondisi kritis akibat luka tusuk dalam kejadian penyerangan yang dilakukan anggota TNI, Kamis, 7 Maret 2013.

"Ada empat korban. Tiga di OKU dan satu di OKU Timur, Kapolsek dalam keadaan luka cukup parah dan diterbangkan ke Sumsel untuk dievakuasi, semoga bisa diselamatkan jiwanya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Suhardi Aliyus, dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Dalam kejadian itu, Suhardi memastikan hingga siang ini belum ada korban jiwa dalam kejadian penyerangan itu. Namun beberapa personel selain, Kapolsek, mengalami luka-luka akibat tusukan sangkur. 

"Karena rombongan ini bawa motor dan sangkur. Ini ada yang di luar Polres, mungkin dalam perjalann pulang lalu dikeroyok," katanya. 

Gugatan Yusril Dikabulkan PTTUN, PBB Ikut Pemilu 2014

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014. 

Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan PBB atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal verifikasi faktual terhadap partai calon peserta Pemilu.

"Mengabulkan gugatan PBB untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan tersebut, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Arif Nurdu'a, dalam sidang sengketa parpol dengan agenda pembacaan putusan, di PTTUN Jakarta, Kamis siang, 7 Maret 2013.

Dalam sidang yang dihadiri Ketua Umum PBB, MS Kaban, Majelis Hakim menilai bahwa PBB mampu membuktikan keberatan-keberatannya atas KPU sebagai pihak Tergugat. 

Majelis akhirnya menyatakan verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap PBB adalah cacat hukum. Karena itu, PBB dinyatakan memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu. 

Mabes: 90 Anggota TNI Serang Polres OKU

Mabes Polri menyesalkan dan merasa prihatin atas kejadian penyerangan dan pembakaran Mapolres Okan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang dilakukan sejumlah anggota Batalyon Armed 15/105, Kamis, 7 Maret 2013.

"Polri menyesalkan dan prihatin dengan kejadian tadi pagi. Sekitar 90 lebih oknum TNI ke Polri atau Polres, dengan maksud mempertanyakan kasus dan tidak terkendali sehingga melakukan pengerusakkan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Suhardi Aliyus, dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Disampaikan Suhardi, tidakan penyerangan itu tanpa sepengetahuan kesatuan. Dan terkait kejadian ini, Mabes Polri telah berkoordinasi dengan kapuspen tni dan TNI untuk mengirim tim investigasi yang  bertujuan untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku perusakan. 

"Kami sama-sama menahan diri, saat ini situasi di sana dalam keadaan kondusif.," katanya. 

Tuesday 5 March 2013

Mengkritisi UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 130/ PMK.010/ 2012


Pasal 11 ayat (1) UU No.42 Tahun 1999 menyatakan bahwa benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. Begitu pula terhadap benda lain yang berada di luar wilayah Negara RI (Pasal 11 ayat 2). Dalam Konsiderans UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia antara lain dirumuskan bahwa keberadaan UU tentang Jaminan Fidusia diharapkan memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi yang berkepentingan dan jaminan tersebut perlu didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Penggunaan kata-kata perlu dan wajib tersebut mengandung sifat ambigu/ mendua (ambiguity) dan multitafsir yang jauh dari prinsip kepastian hukum (legal certainty, lex certa).

Keragu-raguan tentang wajib atau tidaknya pendaftaran tersebut diperkuat dengan kendala tidak adanya batasan jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Sehingga hal tersebut akan mengurangi kepercayaan para pelaku bisnis khususnya kreditur sebab sifat spesialitas dan publisitas serta hak preferent (droit de preference) atau hak untuk didahulukan terhadap kreditur lain pasti mengalami kendala dan dispute apabila debitur melakukan wanprestasi serta berpotensi fidusia ulang.

Namun dengan mempertimbangkan pola pemikiran (mindset) birokrasi yang selalu berpikir positivistic yang mengutamakan moralitas kepentingan Negara, maka sebaiknya penerima fidusia tidak berpikir spekulatif. Sehingga kata wajib sebagaimana tersurat dalam Pasal 11 ayat (1) harus ditafsirkan imperatif .