Tuesday 4 June 2013

Jusuf Kalla Akan Jadi Saksi Kunci Kasus Antasari

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, akan menghadirkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam persidangan pengujian Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Selasa 4 Juni 2013, Antasari mengungkapkan, JK mengetahui situasi sebelum kejadian penembakan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Beberapa waktu yang lalu Pak JK pernah menyampaikan kepada kami bahwa sebelum peristiwa penembakan terjadi, dia mendapat informasi apa yang terjadi di situ," ujar Antasari usai persidangan.

Mantan jaksa ini berharap JK dapat menyampaikan kepada publik tentang apa yang dia ketahui. Keterangan dari JK nantinya akan menjadi jalan untuk mencari keadilan.

"Saya ingin Pak JK menjelaskan kepada publik karena ini kan yang kita cari keadilan, keadilan itu kan yang penting nilai, jangan hanya formalitas," kata dia.

Dalam persidangan mendatang, Antasari berharap JK bisa meluangkan waktu untuk memberi kesaksiannya di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

"Kalau saya lihat dari sosok JK, dia pasti menyampaikan apa yang dia ketahui. Yang pasti pada moment tertentu dia pernah dilaporkan oleh stafnya tentang situasi yang terjadi di lingkungan itu. Saya sendiri menilai situasi ini bertolak belakang dengan kejadian, masa mau nembak orang kayak mau pesta. Saya ingin Pak JK menyampaikannya di sini," ungkap dia.

Seperti diketahui, Antasari mengajukan uji materi Pasal 268 ayat (3) UU KUHAP. Antasari menilai pasal ini menutup ruang untuk mengajukan Peninjauan Kembali lebih dari sekali.

Antasari divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Saat ini Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang untuk menjalani hukuman. 


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment