Thursday 4 April 2013

TIGA POLISI DI PENJARA SALAH SATU NYA ANGGOTA POLSEK KAPUR IX


Tiga oknum brigadir polisi dari Polres Limapuluh Kota dijatuhi sanksi, gara-gara terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap pacar, pe­nganiayaan terhadap masyarakat dan tidak masuk dinas. Sanksi dijatuhkan dalam Sidang Disiplin dan Kode Etik Polri yang terbuka untuk media, Rabu (3/4).

Ketiga oknum anggota Polri yang dijatuhi sanksi itu Bripda AW yang bertugas di Polsek Kapur IX. Kemu­dian, Briptu T dan Brigadir DA yang bertugas di Sat Sabhara. Ketiganya, sama-sama dijatuhi sanksi dikurung pada tempat khusus selama 21 hari plus sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama 1 tahun.

”Sanksi terhadap ketiga oknum anggota tersebut, diberlakukan mulai hari ini. Sanksi ini merupakan bukti, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Kalau anggota Polri melanggar undang-undang, kode etik dan disi­plin, juga dijatuhi sanksi,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto, kemarin.

Menurut Partomo, sanksi terha­dap ketiga oknum anggota tersebut, dijatuhkan Majelis Sidang Disiplin dan Kode Etik Polres Limapuluh Kota yang dipimpin Kompol Heru Ek­wanto (Waka Polres), dengan pen­dam­ping Kompol Syofian (Ka­bag Ren) dan AKP Asrul Bayu (Ka­bag Ops), serta Sekertaris Kompol Bastinopel.

Sebelum dijatuhkan sanksi kuru­ngan plus penundaan kenaikan pangkat dan gaji, ketiga polisi terse­but, dituntut Kasi Propam Polres Limapuluh Kota Iptu Wanhar Lubis, dengan tuntutan melanggar sejum­lah pasal dalam PP 2/2003 Tentang Kode Etik dan Disiplin Polri.


”Umumnya, ketiga anggota itu kami tuntut dengan Pasal 3 Huruf G dan Pasal 5 huruf A yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No­mor 2 Tahun 2003,” kata Iptu Wanhar Lubis didampingi Kasubag Humas Polres Limapuluh Kota Ipda Zulkifli Datuak.

Terhadap oknum anggota yang diduga melakukan penganiayaan terhadap masyarakat, yakni anggota Polsek Kapur IX Bripda AW, Kapol­res Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto, tampak sangat me­nya­yangkannya. Begitupula terhadap oknum yang diduga melakukan pencabulan terhadap pacaran, ken­dati oknum itu telah bertunangan dengan sang pacar.

”Terlepas apapun alasannya, itu tidak boleh. Polisi jangan mentang-mentang. Kita digaji oleh rakyat. Kita bekerja dan ditugaskan oleh negara, untuk menjadi pelindung, penga­yom dan pelayan. Kepada masya­rakat yang merasa dirugikan dengan sikap oknum anggota kami, silahkan melapor. Kami akan tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Partomo.

Tidak sekadar menyayangkan, AKBP Partomo Iriananto yang dike­nal sebagai Kapolres reformis itu juga memerintahkan agar berkas perkara oknum yang diduga mela­kukan penganiayaan, dilimpahkan  penga­dilan. ”Biar, nanti juga disi­dang di pengadilan umum,” te­gasnya.

Langkah bersih-bersih internal ala Polres Limapuluh Kota, di­apresiasi oleh banyak pihak. Pemer­hati kriminal dan kepolisian di Payakumbuh dan Limapuluh Kota Rendra Trisnadi, menyebut Polres Limapuluh Kota selangkah lebih maju, dalam melakukan percepatan reformasi Polri.

”Ini menandakan, bahwa Polres Limapuluh Kota tidak hanya mela­kukan upaya hukum terhadap kasus yang melibatkan masyarakat, seperti kasus dugaan cabul terhadap siswi SMAN yang menyeret nama pejabat. Tapi juga menjatuhkan sanksi, terhadap anggota. Ini sangat bagus,” komentar Rendra Trisnadi, secara terpisah.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment