Thursday 10 January 2013

Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara


Terdakwa suap anggaran di dua kementerian, Angelina Sondakh, divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang denda Rp250 juta.

Dalam sidang Kamis 10 Januari 2013, majelis hakim yang dipimpin Sudjatmiko menyatakan, Angie bersalah melakukan korupsi berupa suap dalam pembahasan anggaran Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang berlanjut yakni menerima hadiah dan janji," kata majelis hakim. 


Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Angie dituntut 12 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Angie membayar uang pengganti Rp500 juta dan mengembalikan kepada negara uang sebesar Rp12,85 miliar dan US$2,35 juta atau sekitar Rp21 miliar.
Dia didakwa menerima total dana Rp33 miliar dari PT Permai Grup, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin.

Menurut jaksa, terdakwa seharusnya dapat menduga bahwa uang itu diberikan sebagai imbalan karena posisinya sebagai anggota Badan Anggaran DPR atau Kelompok Kerja.

Jaksa menilai, Angie didakwa menyanggupi atau mengusahakan agar anggaran proyek-proyek di perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga, dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup. 


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment