Sunday 7 October 2012

Novel Baswedan dan Aksinya Mempertahankan Surat Geledah KPK di Kantor Korlantas

 Pembicaraan seputar persoalan hukum di tanah air selama tiga hari terakhir merujuk ke satu nama: Novel Baswedan. Perwira berpangkat komisaris yang bertugas di KPK ini dituduh melakukan penganiayaan berat.

Pimpinan KPK pasang badan untuknya. Selama ini, di jajaran penindakan KPK, Novel memang dinilai berani dan ngotot mempertahankan apa yang dia anggap benar. Keberanian Novel itu salah satunya ditunjukkan dalam penggeledahan KPK di Kantor Korlantas akhir Juli silam.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan detikcom, Novel menjadi satu dari 21 penyidik yang berada dalam delapan mobil yang meluncur keluar garasi gedung KPK, menembus kemacetan khas Jakarta di sore hari, Senin 30 Juli 2012. Rombongan langsung menuju ke kantor Korlantas di Jl MT Haryono, Jakarta Timur.

Rombongan ini mengemban misi berat. Mereka akan masuk ke 'kandang macan', untuk melakukan penggeledahan, mengambil dokumen yang mereka perlukan terkait perkara korupsi pengadaan driving simulator di Korlantas Polri yang baru berumur empat hari menjejak tahap penyidikan.

Friday 5 October 2012

SURAT EDARAN Kabareskrim No.Pol : B/2110/VIII/2009/Bareskrim





SURAT EDARAN Kabareskrim No.Pol : B/2110/VIII/2009/Bareskrim                                   
tertanggal 31 Agustus 2009





surat dari Kabareskrim No.Pol : B/2110/VIII/2009/Bareskrim tertanggal 31 Agustus 2009 yang ditanda-tangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri , Komisaris Jendral Drs Susno dudji., S.H.,M.H., M.Sc Tentang Prosedur Penanganan Kasus Perlindungan Konsumen.

Surat  ini memuat 2 pokok yang harus diikuti oleh penyidik Polri di seluruh Indonesia :


1. Pelaporan yang dilakukan oleh debitur atas ditariknya unit jaminan oleh lembaga fnance ketika debitur itu wanprestasi, tidak boleh diproses oleh penyidik polri dengan psl-psl pencurian, perampasan dan lain sebagainya.


2. Pelaporan yang dilakukan oleh lembaga finance ketika mengetahui debiturnya melakukan pengalihan unit jaminan, tidak boleh diproses oleh penyidik polri dengan psl-psl penggelapan dll sebagainya.


surat bareskrim ini mempertimbangkan KUHAP dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai bahan rujukan dikeluarkannya surat tersebut.


Sehingga dengan demikian, masih menurut surat bareskrim, maka bila terjadi 2 persoalan diatas penyidik harus menolak proses laporan dan menyarankan kepada pihak pelapor untuk menyelesaikannya di BPSK karena badan itulah yang berwenang melakukan penyelesaian sengketa konsumen.

Wednesday 3 October 2012

Ketua MK: Upaya Melemahkan KPK Sudah Sejak Dulu


Upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sering dilakukan sejumlah pihak. Bahkan, upaya pelemahan itu sudah dilakukan sejak lama dengan cara yang sistematis dan berkelanjutan.

Hal itu diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Menurutnya, sampai saat ini tidak ada yang pernah berani mengatakan secara langsung melemahkan KPK.

"Tapi perilakunya terlihat sebagai langkah nyata untuk melemahkan itu ada, banyak," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Rabu 3 Oktober 2012.

Indikasi adanya perilaku untuk melemahkan KPK, ujar Mahfud, dapat dilihat dari tiga cara. Pertama, meminjam tangan MK untuk mengerdilkan KPK. Caranya, meminta MK untuk mengujimaterikan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Desember, Tersangka Century Diumumkan

 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku diberikan waktu dua bulan untuk merilis nama-nama tersangka yang terlibat kasus Bank Century yang diduga merugikan negara senilai Rp6 trilliun rupiah. Kesungguhan KPK dalam mengungkapkan kasus Century ini merupakan bukti keseriusan KPK mencari koruptor yang menghilangkan uang negara.

"Siapa bilang kami tidak berani mengungkap?" kata Samad. "Selama ini kami tetap jalan melakukan penyelidikan atas kasus Century, memang baru-baru ini ada beberapa rekomendasi baru dari Pansus DPR mengenai Century," ujar Abraham saat ditemui usai memberikan kuliah umum di Institut Teknologi Bandung, Bandung, Rabu 3 Oktober 2012.