Tuesday 7 February 2012

Fatah dan Hamas Bersatu, Israel Meradang

Kedua faksi yang bertikai di Palestina, Fatah dan Hamas, memutuskan membentuk kabinet bersama untuk mempersiapkan pemilihan umum mendatang. Langkah ini dikecam Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang mengatakan bahwa rekonsiliasi akan merusak perundingan damai kedua negara.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas dalam pertemuan dengan pemimpin Hamas Khaled Meshal dipilih  menjadi kepala kabinet Fatah-Hamas. Dalam pernyataan yang disiarkan langsung oleh Al Jazeera dari Doha, Qatar, Senin 6 Februari 2012, kedua pemimpin mengatakan bahwa ini adalah salah satu upaya mencapai rekonsiliasi yang selama ini dicita-citakan.

"Kami, Fatah dan Hamas, serius untuk mengobati luka dan mengakhiri perpecahan dan mengupayakan rekonsiliasi," kata Meshal.

Menurut kesepakatan dalam pertemuan tersebut, Abbas akan bertindak sebagai perdana menteri sementara pemerintahan bersatu Palestina yang terdiri dari tokoh-tokoh independen. Tugas pemerintahan sementara ini adalah mempersiapkan pemilihan presiden dan parlemen yang akan datang, serta membangun kembali wilayah Gaza.

SK Pemecatan Angie Tergantung Satu Orang Lagi

Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, menegaskan status pemecatan Angelina Sondakh dari Partai Demokrat masih menunggu satu suara dari satu anggota Dewan Kehormatan. Angelina sendiri sudah diberhentikan dari posisi sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

"Kebetulan ada satu anggota Dewan Kehormatan yang belum kembali dari luar kota, jadi harus menunggu satu suara dari satu orang Dewan Kehormatan tersebut," ujarnya usai menghadiri sidang Kementerian Negara di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2012.

Menurut Amir, tidak menjadi soal dua kader Partai Demokrat yakni Nazaruddin dan Angelina Sondakh ditetapkan sebagai terdakwa dan tersangka dalam kasus Wisma Atlet. "Tidak menjadi soal. Seperti kata Ketua Komisi III, partai kita itu kan ada kader yang baik, ada juga yang hiperaktif," kata dia.

Sunday 5 February 2012

SBY: Akan Ada Pembersihan Kader Demokrat

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan telah bertemu sejumlah pendiri dan deklarator Partai Demokrat. Pertemuan dilakukan di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, dilakukan membahas sejumlah kasus korupsi yang melibatkan kader Partai Demokrat.

"(Mereka) sampaikan hal-hal penting yang saya respon dengan baik. Menyatakan prihatin atas ulah atau perilaku sejumlah kader," kata SBY, Minggu, 5 Februari 2012.

Menurut SBY, keterlibatan kader Partai Demokrat dalam kasus korupsi merupakan melenceng dari garis kebijakan partai. Karena itu, para pendiri dan deklarator pun meminta SBY turun tangan mengatasi permasalahan ini.

"Pendiri dan deklarator merasa terpanggil. Mereka sarankan agar saya turun tangan untuk benar-benar benahi Partai Demokrat ke depan," ujar SBY.

Friday 3 February 2012

Marzuki: Adjeng Ratna Langgar Etika Internal

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie menegaskan, urusan internal Dewan Pembina Demokrat tidak untuk konsumsi publik. Ia pun mengkritik anggota Dewan Pembina Adjeng Ratna Suminar yang membeber persoalan internal partai ke tengah masyarakat.

“Yang bersangkutan (Adjeng) telah melanggar etika komunikasi di internal Dewan Pembina, karena peringatan SBY selaku Ketua Dewan Pembina sudah sangat jelas: selesai rapat, hanya satu yang bicara, Andi Mallarangeng,” tegas Marzuki Alie di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 3 Februari 2012.

Terkait persoalan etika itu pula, maka Marzuki menolak untuk menjelaskan soal rapat Dewan Pembina Demokrat di Kemayoran, Jakarta, yang berlangsung di hari Imlek.
Adjeng sebelumnya mengungkapkan, rapat itu dipimpin Marzuki dan membahas empat nama yang digadang-gadang Dewan Pembina untuk menggantikan posisi Anas sebagai Ketua Umum Demokrat.

Mahfud: Mau Ubah UUD, Mulailah dari Pasal 37

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan kemungkinan perubahan atau amandemen UUD 1945 selalu terbuka. Namun demikian, Mahfud menyebutkan kemungkinan ke arah perubahan itu tidaklah mudah.

"Perubahan bukan sesuatu yang haram, UUD sendiri mengatakan bisa diubah. Kalau kita bersepakat mengubah, sekarang sulit karena di dalam UUD itu syaratnya tidak mudah," kata Mahfud dalam kapasitasnya sebagai akademisi di acara 'Pekan Konstitusi', Matraman, Jakarta, Jumat 3 Pebruari 2012.

Mahfud menuturkan syarat itu sulit, karena usul perubahan UUD baru dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR. Selain itu, ada syarat-syarat lain yang sulit dipenuhi karena kondisi perpolitikan yang kadang di luar perkiraan.

"Misalkan Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap, syaratnya dapat diganti dengan Demokrat dan PDIP mengajukan calon dalam waktu 60 hari. Bagaimana kalau Demokrat dalam waktu itu tidak mau?" ucap Mahfud.

Thursday 2 February 2012

“Demokrat Ditarget Lumpuh pada Pemilu 2014”

Sekretaris Departemen Hak Asasi Manusia Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat, Rachland Nashidik, meminta setiap kader Demokrat bersikap tenang dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi partai.

Ia meminta seluruh kader Demokrat agar jangan “cenderung menari dalam irama gendang yang ditabuh pihak lain.” Rachland mengingatkan, persoalan yang dihadapi Demokrat tidak lepas dari kepentingan politik dan persaingan menuju Pemilu 2014.

Rachland mengatakan, banyak pihak yang hendak menjegal niat Dewan Pembina Partai Demokrat untuk mengatasi masalah secara etis. Padahal, ujarnya, Dewan Pembina hendak menjaga agar persoalan yang melanda Demokrat tidak sampai mengakibatkan kerusakan serius di tubuh Demokrat.

“Targetnya, Demokrat pecah dan dengan demikian lumpuh pada Pemilu 2014,” kata Rachland dalam rilis pers yang diterima VIVAnews, Kamis 2 Februari 2012. Padahal, lanjutnya, untuk menghadapi Pemilu 2014, semua kader Demokrat harus solid dan menjaga keutuhan partai.

Ruhut: Anas Urbaningrum Mundur Saja

Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul meminta Anas Urbaningrum mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Hal ini, kata Ruhut, untuk menyelamatkan partai.

"Partai ini harus diselamatkan," kata Ruhut di Gedung DPR, Kamis 2 Februari 2012. "Pak SBY itu, kita sebagai anak-anaknya mbok tahu dirilah, jangan sampai suatu saat kalau terjadi baru mundur, kalau dipecat enggak baik."

Ruhut juga meminta kepada Anas untuk memberikan penjelasan terkait namanya yang sering disebut-sebut terlibat dalam kasus Wisma Atlet. "Kok diam saja. Bilang itu tak benar, komentar dong. Saya tidak ingin itu saja, dia harus yakin bahwa dia tidak terlibat. Jangan kayak Miranda (menunda penjelasan). Orang sudah dipenjara, dia baru tersangka, bagaimana kalau 2013, apa enggak ke laut partai kami," kata dia.

Wednesday 1 February 2012

Dituduh mencuri 6 buah piring si nenek masuk bui

Belum hilang dari pikiran kita tentang berita nenek minah, yang diberitakan mencuri buah kakao, yang nilainya hanya Rp. 2000,00, mendapatkan vonis hukuman 1,5 bulan penjara, dengan masa percobaan 3 bulan penjara.
“menurut Minah, Nono memperingatkannya bahwa kakao di perkebunan PT RSA 4 dilarang dipetik warga. Peringatan itu juga telah dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi usaha perkebunen.
Minah yang buta huruf ini pun mengamininya dan meminta maaf kepada Nono, serta mempersilahkannya untuk membawa ketiga buah kakao itu. “Inggih dibeta mawon. Inyong ora ngerti, nyuwun ngapura,” tutur Minah menirukan permohonan maafnya kepada Nono, dengan meminta Nono untuk membawa ketiga buah kakao itu.
Ia tak pernah membayangkan kalau kesalahan kecil yang sudah dimintakan maaf itu ternyata berbuntut panjang, dan malah harus menyeretnya ke meja hijau.” (regional.kompas.com)

Komisi Kejaksaan: KUHAP Harus Diperbaiki

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menilai banyaknya kasus kecil yang sampai ke pengadilan perlu dicermati oleh kejaksaan. Halius mengusulkan agar kejadian seperti kasus Rasminah dan lainnya tidak terulang maka KUHAP perlu direvisi.

"Yang salah ya KUHAP-nya, (harus) diperbaiki lebih tegas lagi. Acara ada terobosan, pasal 244 mengatakan tidak boleh kasasi perkara yang sudah diputuskan ternyata ada loncatan diterima. Kadangkala diputusnya bersalah orangnya. Jadi aturannya harus kita lihat," kata Halius usai Kongres Keluarga Besar Purna Adhyaksa di Pusdiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu 1 Pebruari 2012.

Terkait perkara-perkara kecil tersebut, Halius mengatakan sikap kejaksaan ke depan tidak boleh normatif, tetapi harus kasuistif dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.