Thursday 5 January 2012

Presiden Siap Minta Maaf

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah siap menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan pernah juga dibahas Presiden bersedia meminta maaf, namun syaratnya kasus ini diselesaikan telebih dahulu.

"Proses permintaan maaf, Presiden mau, tapi (proses hukum) ini harus diselesaikan dulu," kata Denny di Kantor Kementerian Hukum dan HAM saat ditemui aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rabu 4 Januari 2012.

Untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu, Denny mengatakan, Kementerian sudah melakukan beberapa langkah terkait kasus itu seperti dialog untuk pemulihan korban, serta melakukan kajian-kajian. "Tantangan ke depan adalah ini bukan persoalan yuridis tapi juga persoalan-persoalan yang harus dihitung aspek-aspek politisnya," kata Denny.

Kejaksaan: Polisi yang Ngotot Adili AAL

Kasus pencurian sandal milik anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, Briptu AR oleh seorang pelajar berinisial AAL berbuntut panjang. Banyak kalangan menyesalkan kasus itu sampai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah.

Terkait kasus itu, Kejaksaan Agung buka suara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Noor Rachmad mengatakan kasus ini semula akan diselesaikan melalui jalur mediasi, namun gagal.

“Sudah ada upaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Noor Rachmad di kantornya, Jakarta, Rabu 4 Desember 2011.

Tindak pidana pencurian ini, kata Noor, bukan tindak pidana berat. Alasan itu lah yang mendasari penyelesaian secara kekeluargaan yang berakhir gagal itu.

AAL Divonis Bersalah Mencuri Sandal

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis bersalah terhadap AAL, terdakwa kasus pencurian sandal jepit. Namun demikian, dalam sidang Rabu malam, 4 Januari 2012, AAL tidak dihukum penjara seperti tuntutan sebelumnya, melainkan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan.

Vonis tersebut diakui oleh pengacara terdakwa Elvis Katuvu. Ia menjelaskan, sidang dengan hakim tunggal Ramel Tampubolon itu telah menyatakan AAL bersalah. "Klien kami dinyatakan terbukti melakukan pencurian, namun tidak dihukum penjara lima tahun seperti tuntutan sebelumnya," kata Elvis saat dihubungi dari Makassar.

Hukuman lainnya yang diterima AAL adalah didenda biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp2 ribu. Dalam sidang tersebut terungkap bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat dan melakukan perbuatan melanggar hukum. Sedangkan yang meringankan, kata Elvis, karena masih di bawah umur dan ingin melanjutkan pendidikan serta baru pertama kali melakukan pencurian.

Namun demikian, tim kuasa hukum merasa keberatan dengan putusan terhadap AAL. Pasalnya dalam persidangan, banyak hal-hal yang membuktikan bahwa AAL tidak mengambil barang pelapor. Seperti terungkap pada saat pemeriksaan sementara di TKP, dimana AAL itu memungut sandal jauh dari tempat kos pelapor. "Klien kami memungut sekitar 30 meter dari tempat kos pelapor," kata Elvis.