Thursday 1 November 2012

DI ANGGAP MELECEHKAN DENI INDRAYANA (INDONESIA LAWYERS CLUB) DI HENTIKAN.


Sobat tau kan acara Indonesia Lawyer Club yang tayang di TvOne. Acara yang membahas mengenai isu-isu hangat seputar politik sosial ini mendapat sorotan tajam dari Indonesia Media Watch (IMW) yang menyatakan kalau acara tersebut telah melanggar aturan-aturan penyiaran, bahkan melanggar HAK ASASI MANUSIA.
Pasalnya seperti tayangan Indonesia Lawyer Club (ILC) pada tanggal “29/8/12″ yang membahas kicauan Twitter DENY INDRAYANA selaku Wakil Menteri Hukum dan Ham (WAMENKUMHAM) soal “Advocad Koruptor=Koruptor”. Waktu itu ada beberapa tamu undangan yang sering hadir diantaranya Indra Sahnun Lubis, Hotman Paris dan rekan-rekan.

Hotman Paris dan Indra Sahnun Lubis misalnya mengatakan hal yang tidak pantas kepada Wamenkumham Deny Indrayana dengan sebutan “Pendek, Kayak Penjaga Mesjid, dan lain-lain”. Hal ini tentu saja telah melanggar HAK ASASI MANUSIA.
IMW pun mendesak ke KPI agar acara ILC segera dihentikan.
“Desakan kami agar acara Indonesia Lawyer Club (ILC) tayangannya dihentikan sementara sesuai amanah undang-undang penyiaran”. Kata Ardinanda, peneliti IMW seperti dikutip Republika.co.id.
Menurut Ardinanda, Desakan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran, UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran, terdapat pada pasal 36 ayat 6. Bahwa, “Melarang Memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau Merusak hubungan internasional”.
IMW telah melayangkan surat terkait hal ini ke KPI agar penayangan acara ILC segera dihentikan dan memberikan sanksi kepada TV One.
“Kami sebagai Publi memiliki Hak untuk mengadukan pelanggaran yang dilakukan pemilik ijin lembaga penyiaran atau stasiun tv, TV One”.
Kalau melihat kasus ini, ulah Hotman Paris serta Indra Sahnun Lubis sama persis seperti yang dilakukan Olga Syahputra.
“Orang akan semakin terpandang dan dihormati salah satunya karena ucapannya”


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment