Thursday 5 January 2012

Kejaksaan: Polisi yang Ngotot Adili AAL

Kasus pencurian sandal milik anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, Briptu AR oleh seorang pelajar berinisial AAL berbuntut panjang. Banyak kalangan menyesalkan kasus itu sampai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah.

Terkait kasus itu, Kejaksaan Agung buka suara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Noor Rachmad mengatakan kasus ini semula akan diselesaikan melalui jalur mediasi, namun gagal.

“Sudah ada upaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Noor Rachmad di kantornya, Jakarta, Rabu 4 Desember 2011.

Tindak pidana pencurian ini, kata Noor, bukan tindak pidana berat. Alasan itu lah yang mendasari penyelesaian secara kekeluargaan yang berakhir gagal itu.


Kegagalan itu dipicu oleh kemauan polisi yang ngotot ingin menyelesaikan kasus ini di jalur hukum. "Saya bukan bilang berkeras, tapi dari pihak polisinya menghendaki untuk dibawa ke pengadilan,” ujar Noor.

“Jadi sekali lagi, berdasarkan data dari Kejari setempat, korban lah (korban pencurian) yang menghendaki persoalan ini tetap di pengadilan,” lanjutnya.

Noor menambahkan, dari awal Jaksa Agung selalu mengimbau jajarannya untuk mengedepankan hati nurani dalam penanganan sebuah perkara. Dia menyebutkan jika kasus tersebut nantinya masuk pembacaan penuntutan pidana, maka jaksa akan mempertimbangkan semua aspek.

“Jaksa tidak hanya akan melihat faktor yuridisnya atau hukumnya saja. Akan dilihat semua aspek sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuh tuntutan. Misalnya aspek latar belakang, kenapa orang mencuri. Apa maksudnya dia mencuri,” terangnya.

Noor mengakui kejaksaan tidak dapat menghentikan kasus tersebut karena sudah masuk di pengadilan. Namun demikian, dalam fase tertentu dalam persidangan nanti, kemungkinan hati nurani dapat berbicara.

"Pelakunya masih anak-anak, kemudian objek yang dicuri, ini semua pasti akan dipertimbangkan untuk menjatuhkan tuntutan pidana," kata dia.

"Nanti pasti ada fase penuntutan di mana ada hati nurani akan dipertimbangkan. Bukan hanya dlihat secara hukum." Noor Rachmad menambahkan, kasus ini masih memasuki pemeriksaan saksi-saksi.
Publik Indonesia merespons pengadilan yang dijalani oleh AAL ini. Berbagai kalangan beramai-ramai mengumpulkan sandal jepit untuk diserahkan ke polisi. Aksi ini diberikan untuk mendukung pembebasan AAL.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri mengatakan kasus ini terpaksa dilanjutkan ke persidangan karena keingingan orang tua AAL. Saud menjelaskan, polisi sebenarnya sudah mengimbau pihak keluarga untuk tidak melanjutkan karena AAL masih di bawah umur. Baca selengkapnya di sini.

Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment