Monday 6 June 2011

Jimly: Dunia Peradilan Masih Sesat


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menilai tertangkapnya Hakim Syarifuddin Umar membuktikan dunia peradilan masih bobrok. Untuk memperbaikinya, perlu upaya yang radikal.

"Terbongkarnya kasus Hakim Syarifuddin ini menambah keyakinan kita bahwa dunia kehakiman kita belum beres. Masih banyak peradilan sesat di Indonesia," kata Jimly saat dihubungi VIVAnews.com, Sabtu, 4 Juni 2011.

Apalagi, lanjut Jimly, Hakim Syarifuddin telah membebaskan 39 terdakwa korupsi. "Masa sebanyak itu dia bebaskan. Berarti banyak yang sudah dia terima selama ini," ujarnya.

Menurut Jimly, sistem peradilan kita perlu segera berbenah. Seperti perbaikan seluruh undang-undang kekuasaan kehakiman. "Jangan membuat undang-undang yang tambal sulam. Secara keseluruhan harus diperbaiki, harus diubah," ujarnya.

Selain itu, menurut dia gaya hidup para hakim juga harus diubah. Saat ini para hakim sebagai wakil Tuhan tidak lagi takut pada Tuhan. "Hakim harus dibangun dari lingkungan pergaulannya. Mereka jangan bergaul dengan para politisi dan pengusaha. Walaupun tidak ada kasus, jangan bermain dengan mereka. Seharusnya para hakim bermain dengan lingkungan perguruan tinggi dan bergaul dengan dunia ilmu," ujarnya.

Seperti diketahui, Syarifudin ditangkap saat diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia (SCI). Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand. Uang-uang itu tersebar di rumah dinas Syarifudin di Jalan Sunter Agung Tengah 5 Nomor C26.

Saat ini Syarifudin dan Puguh sudah menjadi tersangka. KPK menduga, suap itu terkait dengan perkara penjualan aset PT SCI senilai Rp35 miliar. PT SCI sendiri sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan.sumber : http://www.vivanews.com/

Kejanggalan Vonis Gubenur Agusrin Versi ICW


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Mei, memvonis bebas Gubernur Nonaktif Bengkulu, Agusrin Najamudin dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merugikan negara hingga Rp21,3 miliar.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun mengatakan, jika ditelisik lebih jauh, proses hukum Agusrin benar-benar menemui jalan berliku. Proses hukum pada awalnya tersendat karena lamanya izin presiden untuk pemeriksaan. "Praktis, vonis bebas ini semakin menunjukkan lenyapnya komitmen dari pemerintah dan penegak hukum dalam memberantas korupsi," kata dia di Jakarta, 5 Juni 2011.

Menurut dia, vonis ini benar-benar mencabik-cabik rasa keadilan bagi publik. Hakim seolah mengabaikan fakta-fakta hukum yang disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan. "Di titik ini publik sesungguhnya menaruh curiga atas vonis bebas Agusrin itu," katanya.

ICW sudah menelusuri dan mengkaji kasus ini. Menuru lembaga itu setidaknya ada 12 kejanggalan dalam penanganan perkara ini.

1. Putusan terdahulu An. Chairudin (Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu) di Pengadilan Negeri Bengkulu tentang keterlibatan Gubernur dan kerja sama membuka rekening khusus di Bank BRI Bengkulu tidak dijadikan pertimbangan oleh Hakim. Padahal perbuatan Agusrin dan Chairudin diyakini secara bersama-sama melawan hukum dan bersama-sama telah merugikan keuangan negara.

2. Keterangan ahli BPK dan BPKP dalam hal perhitungan kerugian negara sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Padahal, sesuai hasil perhitungan BPK No 65/S/I-XV/07/2007 tanggal 30 Juli 2007, menunjukkan adanya kerugian negara Rp20 miliar.

3. Saksi-saksi yang memberatkan terdakwa seringkali dicecar oleh hakim.

4. Terdakwa Gubernur Bengkulu melakukan pengerahan masa dalam proses persidangan.

5. Bukti Surat Asli No: 900/2228/DPD.I tanggal 22 Maret 2006, yang ditandatangani Agusrin tidak menjadi pertimbangan hakim. Justru tanda tangan Agusrin yang discan Chairuddin dijadikan dasar oleh hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU. Hakim beralasan bahwa surat Agusrin dipalsukan, padahal JPU dapat menunjukkan surat asli yang ditanda-tangani terdakwa.

6. Bukti surat asli yang ditandatangani Penuntut umum sering dipotong oleh Hakim “S” pada saat melakukan upaya pembuktian, hakim “S” terkesan marah dan memotong penjelasan jaksa penuntut dengan suara keras. Penuntut umum pernah mengajukan protes kepada majelis hakim terkait hal ini.

7. Bukti foto tumpukan uang yang diterima ajudan gubernur tidak diperhitungkan oleh hakim. Foto itu diambil oleh Chairuddin yang menunjukkan bahwa ajudan Agusrin, menerima uang dari yang bersangkutan di Bank BRI Kramat Raya.

8. Adanya bukti dana penyertaan modal dari Bengkulu Mandiri (BUMD) kepada perusahaan swasta yang kemudian dikembalikan ke Kas Daerah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Padahal ada bukti yang menunjukan bahwa mereka bermufakat untuk menarik uang sebesar Rp9,18 miliar (Rp2 miliar untuk membangun pabrik CPO PT SBM, dan sisanya Rp7,18 miliar untuk kepentingan pribadi terdakwa). Dana penyertaan modal itu bersumber dari rekening Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

9. Bahwa terdakwa menyetujui modus menutupi temuan penyimpangan BPK sebesar Rp 21,3 M dengan cara melakukan investasi saham melalui PT Bengkulu Mandiri kepada PT SBM dan PT BBN. Persetujuan itu diambil dalam rapat yang dipimpin terdakwa di Gedung Daerah pada tanggal 6 Mei 2007.

10. Terdakwa melakukan proses pengembalian dana secara fiktif pascatemuan penyimpangan BPK terhadap dana bagi hasil PBB/BPHTB. Modusnya, membuat bukti pertanggungjawaban seolah-olah ada pembelian steam boiler seharga Rp4,5 miliar.

11. Pengadilan Negeri belum menyerahkan putusan kepada penuntut umum, sehingga penuntut umum kesulitan membuat memori kasasi.

12. Tertangkap tangannya hakim “S” dalam dugaan suap perkara pailit PT Sky Camping Indonesia, menguatkan kecurigaan adanya praktek mafia hukum dalam kasus Agusrin.

Atas kejanggalan proses hukum ini, ICW mendesak jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas vonis bebas Gubernur Agusrin. Selain itu, ICW juga meminta Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman harus bebas dari intervensi kelompok-kelompok tertentu. "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus menelusuri kemungkinan praktek mafia hukum di balik kasus ini," katanya.

Bantahan Kubu Agusrin

Dugaan ICW itu dibantah keras pihak Agusrin. Salah seorang kuasa hukum Agusrin, Moses Grafi, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa. Itu sebabnya para hakim memberi vonis bebas.

Moses juga menegaskan bahwa kasus ini dibawa ke pengadilan tanpa alat bukti. "Klien kami bebas karena tidak ada alat bukti yang menunjukkan Pak Agusrin terlibat dalam penyalahgunaan dana PBB/BPHTB," kata Moses Grafi.sumber : http://www.vivanews.com/

BEGINILAH CARA KERJA MAFIA HUKUM MENGATUR SEBUAH KASUS


Tertangkapnya Hakim Syarifuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan masih adanya mafia peradilan di Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bagaimana alur praktik mafia peradilan yang terjadi di Indonesia. Peneliti ICW Febri Diansyah menjelaskan saat awal pendaftaran perkara sudah dimulai praktik-praktik tersebut. “Untuk mendapatkan nomor perkara seseorang yang berpekara harus menyerahkan sejumlah uang pelicin kepada orang dalam,” kata Febri di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (5/6/2011).



Mafia peradilan mengatur kasus dengan aparat penegak hukum, mahalnya harga sebuah keadilan di negeri ini

Kemudian dilanjutkan saat persidangan. Febri mengatakan pola mafia peradilan adalah dalam penentuan majelis hakim favorit. Perkara “basah”, kata Febri, biasanya akan ditangani oleh ketua PN sebagai ketua majelis hakim. Paniter juga diminta menghubungi hakim tertentu yang biasa diajak kerjasama.

“Modus lainnya, Pengacara sowan langsung ke Ketua PN untuk menentukan majelis hakim,” imbuhnya. Terakhir, saat akan putusan. Febri menjelaskan akan terjadi negoisasi terhadap putusan tersebut. Modusnya vonis dapat diatur melalui jaksa atau langsung ke hakim. Terdakwa lalu diminta uang oleh hakim dengan imbalan akan meringankan vonis.

Hakim lalu akan menunda putusan sebagai isyarat agar terdakwa menghubungi hakim.Terdakwa tidak perlu hadir pada saat pembacaan putusan karena semua sudah diurus pengacara. “Hakim lalu melanggar batasan hukuman minimal yang diatur di Undang-undang,” imbuhnya. Sedangkan praktek mafia peradilan di tingkat Peradilan Banding yakni saat bernegoisasi putusan dengan cara langsung menghubungi hakim untuk mempengaruhi putusan.

Hukum di negeri ini ternyata bisa diperjualbelikan, hukum sekarang menjadi sebuah komoditi yang empuk bagi para mafia yang mengambil keuntungan dari berbagai masalah didalamnya. Sekali lagi kita hanya bisa katakan hukum di negeri ini hanya tegas berlaku bagi kalangan tak berduit yang tentunya tak memiliki kekuatan finansial menyewa mafia peradilan, sementara mereka yang memiliki akses uang akan dengan mudah mempermainkan hukum untuk kepentingan mereka.

Sunday 5 June 2011

Soal Ekstradisi, Singapura Bantah Mahfud MD


Kedutaan Besar Singapura di Jakarta menyatakan perjanjian ekstradisi dan persetujuan kerja sama pertahanan sudah ditandatangani oleh Singapura dan Indonesia pada 2007.

"Penandatanganan perjanjian tersebut juga disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bali pada 27 April 2007," kata Sekretaris Pertama bidang Politik Kedutaan Besar Singapura di Indonesia, Herman Loh, dalam penjelasan tertulis yang diterima VIVAnews.com di Jakarta, Sabtu malam, 4 Juni 2011.

Loh mengatakan, Singapura tetap berkomitmen secara penuh untuk perjanjian tersebut dan sedang menunggu Indonesia meratifikasinya.

Pernyataan Kedubes Singapura itu menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tentang perjanjian ekstradisi bilateral Singapura dan Indonesia yang menurut Loh "tidak akurat dan misleading".

Sebelumnya, Mahfud mengatakan Singapura kerap menjadi tujuan pelarian koruptor asal Indonesia. Dia pun meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membuat agenda khusus untuk merundingkan kembali perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

Semasa menjadi legislator di Komisi I DPR, Mahfud mengaku pernah menjadikan ekstradisi sebagai syarat jika Singapura ingin menyewa beberapa pulau di utara, dekat perbatasan. Saat itu, Singapura ingin menyewa pulau untuk latihan perang.

"Karena penjahat-penjahat kita, koruptor-koruptor itu, yang lari ke sana aman semua," kata Mahfud di kantor PP Muhammadiyah Jakarta, 2 Juni 2011.

Kondisi ini, menurut Mahfud, menguntungkan Singapura karena para pelaku korupsi besar akan mendepositokan uang di negara tersebut.

Hakim Syarifudin Pernah Bebaskan 39 Terdakwa Korupsi


JAKARTA - KPK kembali menangkap tangan hakim yang sedang melakukan praktik penyuapan dikediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara kemarin. Saat ditangkap, penyidik menemukan uang miliaran rupiah dalam berbagai bentuk mata uang asing dan rupiah. Penyuapan tersebut diduga terkait dengan perkara kepailitan PT.Sky Camping Indonesia.

Sebelum ditangkap, hakim Syarifudin pun sempat memberi putusan yang dinilai kontroversial dalam perkara korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti apa sebenarnya profil hakim serba bisa tersebut?

Ternyata, Hakim berkepala plontos ini sempat membebaskan 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di PN Makassar dan Jakarta Pusat. Syarifudin pun berada dalam pemantauan Komisi Yudisial karena memberi putusan bebas terhadap Gubernur Bengkulu.

Berikut profil karier Syarifudin versi Indonesian Corruption Watch (ICW).

1. Pernah diangkat Mahkamah Agung sebagai hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan (media, akademisi, praktisi hukum, dan
LSM) akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin Umar tersebut dibatalkan.

2. Membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di pengadilan negeri Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu nonaktif).

3. Pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan. (perkembangan selanjutnya tidak jelas)

4. Mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu nonaktif). Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang
dipimpin oleh Syarifuddin Umar.

5. Sebelumnya berdinas sebagi hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan Ketua PN Jeneponto Sulawesi Selatan. Jabatan saat ini sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun profil Syafruddin Umar tidak tercantum dalam website resmi ataupun profil hakim PN Jakarta
Pusat.

Saturday 4 June 2011

AWAS PONSEL BISA SEBABKAN KANKER


Badan Kesehatan Dunia WHO baru-baru ini mengingatkan bahaya radiasi dari ponsel yang diklasifikasikan sebagai "sangat mungkin berisiko kanker". Badan ini sebelumnya telah melakukan peninjauan dari efek gelombang elektromagnetik terhadap kesehatan manusia.

Deklarasi tersebut didasarkan pada bukti dalam penelitian atas mereka yang menggunakan ponsel secara intensif. Diketahui, intensitas tinggi pemakaian ponsel mengakibatkan peningkatan risiko glioma, sebuah bentuk kanker otak ganas.

Kesimpulan yang diambil International Agency for Research on Cancer (IARC), badan di bawah WHO, berlaku untuk radiasi elektromagnetik frekuensi radio pada umumnya, meskipun sebagian besar penelitian di daerah ini berpusat pada telepon selular.


Temuan adalah puncak dari pertemuan IARC yang diikuti 31 ilmuwan dari 14 negara untuk mengkaji ratusan hasil penelitian sebelumnya yang telah dipublikasi tentang risiko kanker yang ditimbulkan oleh medan elektromagnetik.

Jonathan Samet, seorang ilmuwan di University of Southern California, yang memimpin grup itu menyatakan, "Mungkin ada beberapa risiko, dan oleh karena itu kita harus tetap mencermati hubungan antara ponsel dan kanker."

Dalam menunjuk bidang frekuensi radio sebagai "mungkin karsinogenik", WHO telah menempatkan mereka setara dengan sekitar 240 agen lain yang merugikan, termasuk medan magnet tingkat rendah, bedak, dan bekerja sebagai dry cleaner.

Laporan tersebut tidak menemukan mekanisme yang jelas bagi gelombang menyebabkan tumor otak. Radiasi dari ponsel terlalu lemah untuk menyebabkan kanker dengan memecah DNA, yang menyebabkan para ilmuwan mencari faktor penyebab lain.

"Kami menemukan beberapa benang merah yang memberitahu kita bagaimana kanker dapat terjadi tetapi ada kesenjangan dan ketidakpastian," kata Samet.

Christopher Liar, Direktur IARC, mengatakan bahwa dalam melihat implikasi potensial untuk kesehatan masyarakat, harus ada penelitian lebih lanjut tentang jangka panjang penggunaan ponsel. "Menunggu ketersediaan informasi tersebut, penting untuk mengambil langkah-langkah pragmatis untuk mengurangi eksposur seperti perangkat hands-free atau SMS," katanya.

Friday 3 June 2011

Osama Ditembak dengan Peluru Minyak Babi?


Kontroversi terus mewarnai kematian buron teroris nomor wahid, Osama Bin Laden di tangan pasukan elit Amerika Serikat, US Navy SEAL, Minggu 1 Mei 2011 lalu.

Tak hanya mengapa ia ditembak alih-alih ditangkap hidup-hidup dan diadili, juga mengapa jasadnya dilempar ke Laut Arab, kini muncul kontroversi baru: soal peluru.

Sebuah perusahaan bernama Silver Bullet Gun Oil, dalam situsnya mengaku, menjual minyak senjata yang mengandung 13 persen lemak babi cair. Sehingga, produk ini "efektif untuk melawan teroris Islam dengan kekuatan berlapis."

Dalam situsnya, perusahaan tersebut menjelaskan, bagaimana minyak babi akan berpindah ke obyek yang terkena serangan peluru. "Ini akan membuat teroris ditolak masuk surga," klaim perusahaan itu, seperti dimuat Daily Mail 3 Juni 2011.

Minyak tersebut dibanderol dengan harga US$8,95 untuk 4oz, mengklaim akan membuat para teroris makin ketakutan.
Mereka juga mengklaim, salah satu pelangannya adalah mliter AS. "Ribuan botol Silver Bullet Gun Oil telah didistribusikan sejak Juli 2004 lalu ke seluruh anggota di semua cabang militer AS."

Dalam promosinya di situs YouTube, perusahaan ini menggunakan foto Bin Laden, lengkap dengan tulisan, 'Tewas menggunakan senjata yang memakai Silver Bullet Gun Oil'.

Dalam situsnya, perusahaan tersebut menuliskan, produk tersebut hanya digunakan untuk teroris muslim bersenjata. "Kami tidak mendukung diskriminasi terhadap ras atau agama, hanya teroris," umbar mereka ,

Dikonfirmasi, seorang juru bicara bagian pengadaan Angkatan Darat AS mengatakan kepada Southern Pverty Law Center's Hatewatch -- LSM yang memantau fanatisme di online -- bahwa mereka tidak mengenal nama Silver Bullet. Meski,ia mengakui bahwa seorang tentara angkatan laut atau lainnya bisa membeli minyak sendiri dan menggunakannya di medan perang.

Untuk diketahui, dalam aturan Islam, konsumsi daging babi dilarang, tetapi Al Quran juga menyatakan bahwa jika seseorang dipaksa untuk mengkonsumsi daging maka mereka tidak bersalah.

Pemerkosa Jaycee Dugard Divonis 431 Tahun


Sungguh tragis nasib Jaycee Lee Dugard. Kala itu, 10 Juni 1991, saat berusia 11 tahun, ia diculik saat sedang menunggu bus sekolah. Setelah itu, hidupnya bagai neraka. Ia disekap di gedung tua di belakang rumah dan dipaksa menuruti nafsu bejat pelaku. Selama 18 tahun.

Ketika bebas dari cengkeraman penculik itu, Dugard sudah berusia 29 tahun. Selama disekap, ia melahirkan dua anak, yang kini berusia 13 dan 16 tahun.

Polisi pun menciduk pelaku yang ternyata pasangan Phillip Garrido dan istrinya, Nancy. Dalam persidangan pelaku, Dugard menolak datang, kesaksiannya dibacakan dengan penuh linangan air mata oleh ibunya, Terry Probyn.

"Aku memillih untuk tidak datang hari ini karena aku menolak untuk membuang waktuku, sedetik pun, ke depan Anda," kata Dugard pada pelaku, seperti dimuat Telegraph, 3 Juni 2011. "Apa yang kamu telah lakukan pada saya sangat salah, aku harap suatu hari kau akan melihatnya."

"Aku membenci setiap detik dan setiap hari selama 18 tahun itu. Kau telah mencuri hidupku dan keluargaku."

Duggard yang kini berusia 31 tahun mengatakan ia baik-baik saja dan berkata pada Phillip Garrido, "kamu tak berarti apa-apa lagi."

Hakim menghukum Garrido yang berusia 60 tahun dengan hukuman maksimal, 431 tahun. Menyebut apa yang ia lakukan sungguh bejat dan tercela.

Garrido yang pada 1976 mendapatkan pembebasan bersyarat dalam kasus pemerkosaan, mengaku bersalah atas tindakan penculikan, 13 tuduhan penyerangan seksual -- termasuk enam tuduhan perkosaan dan tujuh tuduhan melakukan tindakan cabul yang direkam di video. Sementara istrinya dihukum 36 tahun karena mengaku bersalah untuk penculikan dan pemerkosaan.

Dalam pernyataannya, Dugard juga menyebut Nancy Garrido sebagai penjahat. "Tak ada Tuhan di alam semesta yang akan memaafkan tindakan Anda."