Sunday 25 September 2011

Dua Terdakwa Korupsi Perluasan Kebun Gambir Divonis


Kasus dugaan korupsi dana proyek perluasan kebun gambir di Kecamatan Kapur IX, Limapuluh Kota, bagai membentang benang kusut. Semakin dibentang, semakin banyak saja yang tersangkut. Berikut, perkembangan kasus yang membuat negara rugi Rp1,041 miliar tersebut.

Raut muka Etrizal, 56, dan Hendri, 32, dua terdakwa kasus korupsi dana proyek perluasan kebun gambir mendadak berubah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpati, menjatuhkan mereka hukuman masing-masing 2 tahun penjara.

Kendati hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun Etrizal dan Hendri yang menjalani persidangan secara terpisah, nampak terpukul. Kendati demikian, Etrizal didampingi kuasa hukumnya Bonar Sianturi dan Hendri didampingi pengacara Zuhril Amal, tidak mengajukan banding.

”Keduanya sama-sama tidak mengajukan banding. Setelah majelis hakim membacakan putusan dua pekan lalu, mereka menerima vonis yang dijatuhkan,” kata Kasi Pidana Khusus Isranaedi ketika dihubungi Padang Ekspres, Jumat (23/9) malam.

Sekadar mengingatkan, Etrizal menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana proyek perluasan kebun gambir, lantaran kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut. Etrizal sempat ditenggarai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuat pertanggungjawaban biaya peta yang lebih besar dari realiasasinya.

Sedangkan Hendri yang warga Jorong III Kotobangun, Kapur IX, menjadi terdakwa karena dia, ketua kelompok tani Sejahtera. Kelompok tani Sejahtera, satu dari empat kelompok tani yang keciprat proyek perluasan kebun gambir.

Empat kelompok tani lain yang ikut mendapat proyek perluasan kebun gambir adalah Tumbuh Mekar, Riak Kapur, Tani Sejahtera, dan Sontuang Kolowan. Namun nasib pengurus empat kelompok ini, berikut ketua gabungan kelompok tani Akhyar, jauh lebih baik dari nasib Hendri. Mereka, sampai sekarang masih bebas.

Jaksa Mulai Bergerak
Untuk memenuhi azaz keadilan itulah, tim Kejaksaan Negeri Payakumbuh, mulai melanjutkan proses penyidikan korupsi dana proyek perluasan kebun gambir. Penyidikan dilanjutkan dengan memeriksa 10 pengurus kelompok tani Tumbuh Mekar, Riak Kapur, Tani Sejahtera, dan Sontuang Kolowan.

Pemeriksaan terhadap 10 pengurus kelompok tani itu, dilakukan jaksa dengan cara menjemput bola ke Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX, Jumat (23/9). “Kita memang sengaja datang langsung ke Sialang, untuk memeriksa pengurus kelompok tani penerima proyek perluasan kebun gambir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Tri Karyono.

Menurut Tri Karyono, pemeriksaan yang dilakukan di kantor wali nagari Sialang berjalan lancar. Para pengurus kelompok tani, cukup kooperatif terhadap tim jaksa yang melakukan penyidikan. Begitu pula dengan Wali Nagari Sialang Afrizal, dia ikut memperlancar kerja jaksa dan mempermudah urusan warga yang diperiksa.

Waktu memeriksa 10 pengurus kelompok tani, tim Kejari Payakumbuh bersama Kacabjari Pangkalan, menanyakan seputar proyek perluasan kebun gambir. “Rata-rata jawaban yang diberikan cukup terang. Apa saja jawan mereka, nantilah kita sampaikan kepada wartawan,” ujar Tri Karyono yang ikut datang ke Nagari Sialang.

Tri Karyono menambahkan, selain memeriksa 10 kelompok tani, pihaknya juga mendekati istri Akhyar, ketua gabungan kelompok tani yang sampai sekarang masih dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

”Istri tersangka Akhyar kita dekati, dalam artian meminta yang bersangkutan, untuk membujuk suaminya agar segera pulang dan menghormati proses hukum. Mudah-mudahan saja, setelah ini Akhyar mau untuk pulang,” Tri Karyono.

Bersamaan dengan pemeriksaan terhadap 10 pengurus kelompok tani, Kejaksaan Negeri Payakumbuh juga sudah memeriksa dua pejabat di Kabupaten Limapuluh Kota. Kedua pejabat itu, berinisial AL dan AA.

Menurut Tri Karyono, pejabat AL dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Perkebunan, saat proyek perluasaan kebun gambir digelontorkan. Sedangkan AA diperiksa dalam kapasitas sebagai salah seorang pengurus kelompok tani.

”Kedua pejabat itu, masih menjalani pemeriksaan sampai sekarang. Tidak tertutup kemungkinan, keduanya akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Yang jelas, kami kejaksaan tidak akan tebang pilih, dalam menangani sebuah,” ulas Tri Karyono.

Lantas, bagaimanakah akhir dari kasus dugaan korupsi proyek perluasan kebun gambir di Nagari Sialang, Kapur IX, Limapuluh Kota? Banyak pihak tentu berharap, hukum benar-benar menjadi panglima. Dalam arti lain, tegakkanlah hukum walaupun langit akan runtuh hari ini!


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment