Sunday 5 June 2011

Hakim Syarifudin Pernah Bebaskan 39 Terdakwa Korupsi


JAKARTA - KPK kembali menangkap tangan hakim yang sedang melakukan praktik penyuapan dikediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara kemarin. Saat ditangkap, penyidik menemukan uang miliaran rupiah dalam berbagai bentuk mata uang asing dan rupiah. Penyuapan tersebut diduga terkait dengan perkara kepailitan PT.Sky Camping Indonesia.

Sebelum ditangkap, hakim Syarifudin pun sempat memberi putusan yang dinilai kontroversial dalam perkara korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti apa sebenarnya profil hakim serba bisa tersebut?

Ternyata, Hakim berkepala plontos ini sempat membebaskan 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di PN Makassar dan Jakarta Pusat. Syarifudin pun berada dalam pemantauan Komisi Yudisial karena memberi putusan bebas terhadap Gubernur Bengkulu.

Berikut profil karier Syarifudin versi Indonesian Corruption Watch (ICW).

1. Pernah diangkat Mahkamah Agung sebagai hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan (media, akademisi, praktisi hukum, dan
LSM) akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin Umar tersebut dibatalkan.

2. Membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di pengadilan negeri Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu nonaktif).

3. Pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan. (perkembangan selanjutnya tidak jelas)

4. Mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu nonaktif). Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang
dipimpin oleh Syarifuddin Umar.

5. Sebelumnya berdinas sebagi hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan Ketua PN Jeneponto Sulawesi Selatan. Jabatan saat ini sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun profil Syafruddin Umar tidak tercantum dalam website resmi ataupun profil hakim PN Jakarta
Pusat.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment