Wednesday 18 May 2011

Jika Salah Soal Newmont, Menkeu Siap Mundur

"Saya jaga reputasi saya, namun bapak ibu juga harus jaga reputasi DPR," kata Menkeu.
Dalam rapat mengenai RUU Mata Uang antara anggota DPR dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, ternyata terselip mengenai pembahasan pembelian saham divestasi Newmount sebesar 7 persen.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan kesiapannya untuk mundur jika memang dalam pembelian saham Newmount terjadi kesalahan. “Kalau ada kesalahan dalam proses divestasi ini, saya siap mundur,” kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan DPR, Jakarta, Rabu 18 Mei 2011.

Sikap Menkeu ini menanggapi sikap anggota Komisi XI DPR yang mencecarnya dengan berbagai pertanyaan mengenai keputusannya membeli divestasi saham Newmont Nusa Tenggara sebesar 7 persen melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Agus menegaskan ucapannya itu bukan berarti dirinya menunggu dipecat. Namun, sikapnya diperlihatkan sebagai martabat yang harus dijaga. "Saya jaga reputasi saya, namun bapak ibu juga harus jaga reputasi DPR," kata Agus di Komisi XI.

Dalam rapat kerja tersebut anggota DPR Komisi XI mengusulkan agar dilakukan audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembelian saham Newmont oleh pemerintah pusat sebesar 7 persen.

“Kalau hasil audit menyatakan benar, silakan diteruskan, tapi jika audit BPK menyatakan tidak benar, dan itu hasil final maka jual beli saham ini batal demi hukum,” kata anggota Komisi XI DPR asal Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng.

Menanggapi ini, Menkeu mengungkapkan pembelian divestasi saham Newmont berlandaskan pada UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pada pasal 7 ayat 2, menyebutkan Menteri Keuangan berwenang menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi.

Selain itu, berdasarkan Pasal 51 ayat 1,2 dan 3 UU No 1 tahun 2004. Ayat 1 disebutkan bahwa Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Negara/Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya.

Kemudian, ayat 2 menyebutkan, Menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya.

Sedangkan, ayat 3 menyebut, akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk menyusun laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Anggota komisi XI lainnya, Nusron Wahid mengatakan proses pembelian divestasi sudah melanggar undang undang. Dalam pasal 45 UU No 1 tahun 2004, yang mengatakan pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD. “Itu harus mendapat persetujuan DPR,” katanya.

Menjawab Nusron, Menkeu menegaskan pemerintah pusat tidak akan menghibahkan pembelian divestasi saham itu ke pemerintah daerah. Sedangkan usulan melakukan renegosiasi, pemerintah tak bisa melakukan karena harus berhadapan arbitrase.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment